Masih 2 Partai Lengkapi Berkas Bacaleg ke KPU Kota Pasuruan

1096

Pasuruan (wartabromo.com) – KPU Kota Pasuruan masih menerima kelengkapan berkas Bacaleg (bakal calon legislatif) dari partai Hanura dan PAN. Padahal Selasa (31/7/2018), merupakan masa terakhir penyerahan perbaikan.

Partai hanura lebih awal menyerahkan berkas perbaikan, pada Senin (30/7/2018) kemarin, pukul 9.00 WIB, sedangkan PAN, dituturkan, baru tadi pagi menyerahkan berkas kelengkapannya, sekitar pukul 9.00 WIB.

“Untuk saat ini masih ada 2 partai, Hanura dan PAN,” ujar Muhamad Ilyas, Kasubag Teknis saat mendampingi Basori Alwi, Komisioner KPU Kota Pasuruan.

Dijelaskan, dari puluhan bacaleg yang disetorkan Partai PAN, diperkirakan ada 18 Bacaleg yang harus melakukan perbaikan berkas persyaratan.

Diketahui hari ini adalah waktu terakhir partai politik mengumpulkan seluruh berkas perbaikan dari Bacaleg-nya ke KPU Kota Pasuruan.

Baca Juga :   2 Kecamatan di Probolinggo Diamuk Puting Beliung, 134 Rumah Roboh

Ditegaskan, untuk partai yang melakukan perbaikan berkas di atas jam 24.00 WIB, akan ditolak oleh KPU Kota Pasuruan.

“Akan kami tolak,” tandas Ilyas terkait kemungkinan keterlambatan penyerahan berkas perbaikan.

Ada 14 partai politik yang harus melakukan perbaikan berkas terkait pencalegan. Terhitung sejak 22 Juli 2018 awal perbaikan berkas itu dibuka KPU, hingga tengah malam nanti berkas perbaikan harus sudah diterima.

Sementara itu, Hampir seluruh bacaleg yang harus melakukan perbaikan, “Belum bisa mengidentifikasi jumlah perbaikan, tapi yang jelas hampir seluruhnya perbaikan,” imbuh Ilyas.

Penyerahan perbaikan kelengkapan berkas pencalonan, akan menentukan apakah para bakal calon legislatif itu, bisa melanjutkan upayanya bertarung, berebut 30 kursi DPRD Kota Pasuruan, pada pemilihan umum 2019 mendatang. (trd/ono)