Kurang dari Sepekan, Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus 10 Tersangka

2260

Bangil (wartabromo.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan, berhasil meringkus sepuluh tersangka tersangkut kasus narkoba. Sabu sebanyak 7 gram dan 80 butir pil berlogo Y, turut diamankan dalam pengungkapan kurang dari sepekan itu.

Penangkapan oleh Satreskoba ini terhitung dilakukan sejak 26 hingga 30 Juli 2018. Para pelaku berhasil diciduk petugas beserta barang bukti, narkotika golongan 1.

Mereka ditangkap dari berbagai wilayah di Kabupaten Pasuruan, salah satunya daerah Bangil, terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan. Tersangka yang biasa menyasar kelompok muda dan pelajar ini adalah Robi (23), Samsul (25), Joko (37), Samsudin (32), Umar (28), Waliyadi (24),Teguh (42), Adi (36), Yusuf (53) dan Afirdatun Nisa’ (28).

Baca Juga :   Duga Istrinya Jadi Korban Malpraktik, Warga Beji Datangi RSUD Bangil

Berbagai macam modus operandi dilakukan tersangka, untuk mengelabui petugas dalam melakukan transaksi, di wilayah hukum Polres Pasuruan. Diantaranya, dengan menyembunyikan narkoba dalam bungkus rokok, bahkan bungkus permen karet.

Hampir seluruh tersangka diduga sebagai pengedar, meski di hadapan penyidik mengaku, hanya sebagai pengguna.

9 dari 10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 jo 112 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancamannya terbilang lumayan, minimal 5 tahun penjara.

Sementara, satu tersangka yang mengedarkan 80 butir pil di jerat Pasal 196 jo 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan satu tersangka dijerat Pasal 197 Subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.” terang AKP Nanang Sugiono, Kasat Reskoba Polres Pasuruan, Rabu (1/8/2018).

Baca Juga :   KH. Muzakki Birrul Alim Sang Mayoret Nahdlatul Ulama

Nanang menegaskan, upaya serupa bakal terus dilakukan, hingga kenyamanan dan keamanan tercipta di tengah masyarakat. (wil/ono)