Gender vs Pembangunan

2386

Di bidang kesehatan. Sebagaimana kita tahu undang-undang tentang perkawinan masih belum bisa dikatakan melindungi hak kesehatan kaum hawa. Usia menikah perempuan minimal 16 tahun. Kendati demikian, masih banyak perempuan menikah di bawah umur dan justru mendapat dispensasi oleh pemerintah untuk melangsungkan pernikahan.

Angka yang dicatat dari Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap, sebanyak 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Sementara itu menurut Dr. dr. Poedjo Hartono, Sp.OG(K), Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Pusat menyatakan, bahwa batas usia minimal perempuan untuk bisa melakukan reproduksi adalah diatas usia 20 tahun. Pihaknya pun mendukung, jika pemerintah berencana menaikkan batas minimal perkawinan. Sebab, proses reproduksi yang tidak matang dan beresiko, berpotensi melahirkan anak dengan kualitas kesehatan dan dapat berakibat pada minimnya kecerdasan.

Baca Juga :   Jalan Raya Rejoso Terendam Menghambat Lalu-lintas

Sementara, perjuangan penyetaraan gender di bidang politik belum mencapai titik maksimal. Sebagai contoh hasil pemilu 2014-2019. Tercatat, persentase anggota parlemen perempuan hanya mencapai 17,32 persen (BPS, 2017), kendati sudah diatur mengenai keterwakilan perempuan 30% di setiap dapil dan penempatan perempuan dalam PKPU No 7 Tahun 2013. Sehingga, jumlah keterwakilan 30% tersebut dilansir belum dapat memenuhi hak-hak politik perempuan.

Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Dwi Septiawati Djafar, dalam acara Evaluasi Pembentukan UU Pemilu Menuju Pemilu Serentak 2019 menyatakan, bahwa jumlah perempuan yang masuk dalam daftar calon masih dalam kepentingan memenuhi jumlah kuota perempuan dan belum menampilkan keterwakilan kaum perempuan, khususnya dari basis gerakan perempuan untuk legislatif.

Baca Juga :   Pendapatan Kota Pasuruan 2018 Turun Rp 21,06 M

Di pemerintahan sendiri, menurut Perludem hanya 9.06% (31 dari 342) yang menjadi kepala/wakil kepala daerah perempuan.

Dengan masih lemahnya posisi perempuan dalam berbagai segi di atas, tentunya banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah, untuk meningkatkan angka pembangunan manusia yang diawali dari pembangunan gender. Diantaranya, bisa dilakukan dengan beberapa cara:

  1. Mengambil langkah-langkah untuk mengurangi hambatan dalam pemberdayaan perempuan.
  2. Melakukan investasi pada UMKM Perempuan.
  3. Mempengaruhi sektor swasta dan publik untuk mengenali dan mempromosikan nilai kesetaraan jender.
  4. Meningkatkan suara perempuan dalam pengambilan keputusan dan kepemimpinan.
  5. Meningkatkan partisipasi perempuan dalam angkatan kerja, dan sebagai pemimpin bisnis.
  6. Memperbaiki perundangan yang mengatur usia pernikahan.
  7. Mengatur usia wajib sekolah bagi perempuan. (*)
Baca Juga :   Kenduren Mas Permudah Pencari Kerja

*) Penulis adalah relawan Mothercare Jatim