PH Koperasi Sebut Zulkifli Chalik Perampok

1901

Probolinggo (wartabromo.com) – Mediasi dalam kasus perdata antara manajemen koperasi melawan Zulkifli Chalik tak menemui titik temu. Penasehat Hukum (PH) Koperasi Mitra Perkasa, Aziz Zein pun menyebut para tergugat sebagai perampok.

Aziz mengatakan, langkah hukum yang ditempuh kliennya karena selama ini pihak tergugat tidak punya itikad baik. Sehingga menjadi penyebab macetnya aliran dana milik nasabah koperasi. Akibatnya terjadi polemik antara koperasi dengan nasabah, seperti sekarang ini.

“Kalau tergugat tidak juga membayar, maka bisa dikatakan tergugat telah merampok koperasi kami. Itu akan terus kami perjuangkan di jalur hukum tentunya,” sebut Aziz

Meski begitu, hingga saat ini manajemen koperasi masih menunggu itikad baik dari mantan calon Walikota Probolinggo, Zulkifli Chalik dan istrinya, Inggrid Bergman. Yakni tergugat mau membayar uang yang dipinjam dari koperasi senilai Rp146 miliar.

Baca Juga :   Kabut Tebal, Pertandingan Perdana Persekap Ditunda

“Bukti – bukti pinjaman tersebut pun, sudah lengkap. Kami akan terus menunggu sampai ada titik temu. Paling tidak dua atau tiga kali pertemuan harus sudah ada keputusan bersama,” kata Aziz.

Sebagai informasi, Kamis (20/9/2018) siang, sidang perdana kasus perdata gugatan Koperasi Mitra Perkasa pada mantan cawali Kota Probolinggo, digelar. Dalam kasus perdata itu, majelis hakim meminta dilakukan upaya mediasi kedua belah pihak. (lai/saw)