Peras Kades, Ketua LSM di Pasuruan ini Kena OTT

7755

Wonorejo (wartabromo.com) – Seorang mengaku ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Aksi Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Polres Pasuruan itu, setelah mendapat laporan dari seorang Kepala Desa yang menjadi korban pemerasan.

Penangkapan dilakukan bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Wonorejo di sebuah warung Desa Cobanblimbing, Kecamatan wonorejo Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (27/9/2018).

Dinukil dari situs TriBrataNews, pelaku pemerasan itu dilakukan oleh KS (45), ketua LSM Barata Pasuruan, yang beralamat di Jl Karang Juwet RT 32 RW 5 Kelurahan Wirogunan Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

KS diduga memeras Toyib (41), seorang Kepala Desa (Kades) Karangasem, yang beralamat di Dusun Triwung, RT 04 RW 001 Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Sakit Ginjal, Calhaj Kota Pasuruan Gagal Berangkat

Pria ini, disebut-sebut mengancam korban, terkait perkara adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) Karangasem, tahun anggaran 2017. Dengan menakut-nakuti, KS meminta uang secara paksa kepada korban. Uang itu diminta, agar perkara DD tidak diganggu dan korban akan aman, sampai penggunaan anggaran tahun 2018.

Aksi dilakukan bertahap, mulai awal Agustus 2018, uang sebesar Rp 1 juta diberikan oleh sang Kades dan berlanjut dua pekan kemudian sebesar Rp 2 juta.

Meski telah mengeluarkan uang Rp 3 juta untuk “tutup kasus” itu, ternyata ancaman masih diterimanya. Kades Toyib lagi-lagi mendapat sebuah surat, yang intinya kasus penyalahgunaan DD Karangasem 2017, telah masuk laporan di Mapolda Jatim.

Kali ini surat dikeluarkan oleh LSM DPN LPPNRI Jakarta, yang kemudian memberi tawaran, dengan menyebutkan Toyib dapat mencabut berkas laporan dengan mengeluarkan setidaknya Rp 50 juta.

Baca Juga :   Kader Golkar Lompat Pagar

Karuan saja hal itu ditolaknya. Tawar menawar pun dilakukan, hingga disepakati “harga cabut berkas” itu sebesar Rp 15 juta.

“27 September 2018 korban janjian di TKP dan uang baru diserahkan Rp 7.000.000, sisanya akan diberikan 1 minggu lagi,” salah satu penggalan kalimat di TriBrata.

Namun, aksi pemerasan itu terungkap. Pelaku tak berkutik saat sejumlah petugas menangkap dan menggiringnya ke markas polisi.

Dalam OTT itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 7 juta, lembaran surat, 2 handphone hingga mobil yang diperkirakan digunakan KS dalam beraksi. (ono/ono)