Sering Potong Gaji Karyawan, Perusahaan Keramik di Probolinggo Dilaporkan ke Dewan

18688

Probolinggo (wartabromo.com) – Minati Damis (23), warga Desa Ngepoh, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, wadul ke DPRD Kota Probolinggo, Selasa (2/10/2018). Ia mengadukan PT. Sumbertaman Keramika Industri (SKI), tempat sebelumnya bekerja.

Dengan membawa anaknya, wanita muda ini menemui pimpinan DPRD Kota Probolinggo. Dihadapan Roy Amran, Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, ia menceritakan nasib sengsara yang menimpa dirinya. Minati sering kali terkena kondite (denda dengan pemotongan gaji) tiap kali melakukan kesalahan yang tidak semestinya, oleh perusahaan pembuat keramik itu.

Padahal kesalahannya, terbilang tidak fatal. Semisal didenda Rp 50 ribu karena tak memakai masker yang beli di pabrik. Denda yang sama juga diterapkan karena membeli makanan diluar pabrik. Sehingga gaji sebesar Rp 900 ribu per 2 minggu itu, terpotong hingga Rp 300 ribu.

Baca Juga :   Cegah Penggelapan, Ribuan Pil Koplo Dimusnahkan Kejaksaan

Ia menuturkan tak hanya dirinya yang terkena aturan sepihak itu. Hampir semua karyawan, juga terkena denda Rp 50 ribu karena kesalahan yang tak wajar. “Banyak yang didenda dengan kesalahan yang tak wajar. Kalau tidak mau bayar diiancam akan diberhentikan. Sehingga saya memilih mengundurkan diri, karena sudah tidak kuat,” kata Minati.

Sementara itu, Roy Amran menuturkan, pihak perusahaan akan dipanggil, terkait pengaduan Minati. Dewan akan melakukan hearing dengan perusahaan yang terletak di jalan KH. Hasan Genggong, Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih itu.

“Kami akan memanggil pihak PT. SKI untuk melakukan hearing terkait pengaduan ini, kalau perlu kita akan melakukan sidak ke perusahaan tersebut.” kata politisi partai Nasdem itu.

Baca Juga :   Bocah SD asal Krucil Mendapat Celaka di Air Terjun Guyangan

Di sisi lain, pihak perusahaan enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait aduan mantan karyawan tersebut. Sejumlah awak media yang mencoba bertemu dengan pihak manajemen, tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan, dengan alasan, saat itu memasuki waktu istirahat. (fng/saw)