Kantongi Sabu, Sopir Asal Pandaan Ditangkap

4215

Pandaan (wartabromo.com) – Seorang sopir asal Petungsari ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan, Selasa (2/10/2018). Ia terbukti memiliki dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Diketahui, sopir tersebut bernama Zein Abdi Septiawan Putra (28) warga Petungsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia terbukti menyimpan sabu sebesar 0,67 gram.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, pelaku ditangkap pukul 19.00 WIB di pinggir jalan sekitar wilayah Pandaan.

“Selasa malam dipinggir jalan,” ujarnya.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir ini awalnya mengelak mempunyai sabu. Namun saat diperiksa, petugas mendapati barang haram itu di sakunya. Zein pun lantas tertunduk malu.

Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mendapati barang bukti sabu yang dibungkus dalam dua plastik kecil dengan berat masing-masing 0,43 gram dan 0.24 gram.

Baca Juga :   ASN Probolinggo Posting Foto Kenakan Jaket Nasdem

Selain itu, barang bukti lainnya yakni alat untuk mengkonsumsi sabu berupa satu pipet kaca, satu buah potongan sendok, sedotan plastik.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wil/may)