KPK Tetapkan Setiyono Sebagai Tersangka

3534

Jakarta (wartabromo.com) – Walikota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat (5/10/2018). Tiga orang lain juga ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek pada Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pasuruan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Dikutip dari detik.com, ada tiga tersangka lain yang ikut ditetapkan KPK bersama Setiyono, yakni Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir.

Diberitakan sebelumnya, KPK menerbangkan rombongan Walikota Pasuruan ke Jakarta untuk penyidikan KPK. Setiyono juga sudah sampai di Jakarta, Jum’at (5/10/2018) dini hari. (may/ono)