Pencuri “Kambuhan” Asal Rembang Gasak 6 Motor Selama 2 Tahun

1561

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pencuri motor “kambuhan” asal Rembang diringkus petugas pada Selasa (9/10/2018). Dalam kurun waktu dua tahun, Ia terbukti mencuri enam motor.

Pelaku bernama Badrus Bin Sanan (31), warga Dusun Tegalan, Desa Kedung Banteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat tengah berada di kediamannya.

AKP Hardi, Kasubbag Humas Bagops Polres Pasuruan mengatakan, dalam dua tahun terakhir, Badrus berhasil membawa enam motor di wilayahnya. Salah satunya milik Mohammad Kholil, warga asal Desa Siar, Kecamatan Rembang.

Kholil mengaku telah kehilangan motornya pada hari Rabu (14/03/2018) sekitar pukul 11.00 WIB di halaman rumahnya. Saat itu, Badrus membawa kabur motor Kholil, namun sempat terpergok dan dikejar oleh warga. Alhasil, pelaku meninggalkan sepeda motor miliknya dan korbannya di pinggir jalan depan MTS Sunan Ampel Rembang.

Baca Juga :   Duh! Warga Lumajang Jualan Sengon di Ponorogo “Nyambi” Curi 13 Motor

Badrus termasuk pencuri licin. Meski beberapa kali melakukan tindak kejahatan, baru kali ini ia tertangkap.

“Badrus ini juga termasuk salah satu pencuri kambuhan,” ungkap AKP Hardi.

Diketahui dari hasil penyelidikan, selain membawa kabur motor Kholil, Badrus juga sudah melakukan 5 kali tindakan pencurian motor.

Pada Februari 2017, pelaku pernah melakukan pencurian motor di pinggir jalan depan pasar Pandaan. Lalu, pada bulan selanjutnya, Ia kembali mencuri motor seorang warga di pinggir jalan perempatan Purwosari.

Kemudian pada Juni 2017, pelaku kembali melakukan pencurian di Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Di Desa Kemiri ini, Badrus bahkan mencuri motor sebanyak dua kali. Ia mengulangi perbuatannya ini pada Bulan Mei 2018.

Baca Juga :   Curi Motor Pemancing, Warga Gending Babak Belur Dimassa

Tak kapok juga, warga asal Dusun Tegalan ini kembali melancarkan aksinya baru-baru ini. Tepatnya pada bulan September 2018, motor di pinggir jalan sawah di Desa Tampung, Kecamatan Rembang juga raib dibawa Badrus.

Selama melancarkan aksinya, Badrus selalu merusak kunci kontak dengan Kunci T. Kegiatan “rutin” ini pun kini harus terhenti karena Badrus harus mendekam di balik jeruji besi, setelah dijerat pasal 363 KUHP. (trp/may)