1.726 Pemilih Pemula Bakal Masuk DPT Kota Pasuruan di Pemilu 2019

1551

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 1.726 warga Kota Pasuruan diproyeksi masuk daftar pemilih baru dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Jumlah data pemilih baru tersebut, bagian dari fokus Bawaslu dalam pengawasan di hari H pencoblosan, pada 17 April 2019 mendatang.

Hal ini diungkapkan dalam pembahasan Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPT-HP) Kota Pasuruan. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para stakeholder dari Bawaslu, KPU, Dispendukcapil, Pemantau Pemilu, dan Pimpinan Parpol Peserta Pemilu.

“Ya, tentunya dengan data yang kita peroleh dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil), akan kita kroscekkan dengan data KPU terkait pemutakhiran DPT-HP. Hasilnya, memang kita temukan 1.726 untuk pemilih pemula,” jelas M. Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Tak Digaji 3 Bulan, Buruh PT Surabaya Ren Ding Plastic Unjuk Rasa

Bawaslu telah memastikan kesiapan pihak Dispendukcapil Kota Pasuruan dalam mencetak KTP-el dan kesiapan pihak KPU dalam mencetak form C6. Sehingga pemilih baru dapat dipastikan mendapatkan KTP dan bisa digunakan saat pemilu.

Khoirul Anam, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) juga mengungkapkan jika perekaman KTP-el telah dilakukan dan blanko pun telah siap. “Perekaman sudah selesai. Tinggal nanti pas hari H,” ungkapnya.

Dalam rapat koordinasi stakeholder tersebut, KPU Kota Pasuruan memaparkan, total TPS di Kota Pasuruan berjumlah 621 TPS. Adapun jumlah daftar pemilih hasil DPTHP berjumlah 142.011 pemilih, tersebar di empat Kecamatan di Kota Pasuruan. Masing-masing sebanyak 48.332 pemilih di Kecamatan Panggungrejo; 21.445 pemilih berada di Kecamatan Bugul Kidul; 40.736 pemilih ada di Kecamatan Purworejo; serta Kecamatan Gadingrejo sebanyak 31.498 pemilih.

Baca Juga :   Kunjungan Wisata Bromo Tetap Dibuka Meski Ada Peristiwa Kebakaran

Hingga saat ini, KPU masih menyingkronkan daftar pemilih lama dengan yang baru. “Insya allah sampai 16 November 2018 tidak akan berubah. Tapi kalau ada rekom KPU RI untuk pencermatan kembali, daftar pemilih, ya kita laksanakan,” tandas Sofyan Komisioner KPU Kota Pasuruan. (trp/ono)