PN Bangil Eksekusi Rumah di Gempeng, Pemilik : Saya Tak Rela

3353

Bangil (wartabromo.com) – Eksekusi rumah dan bangunan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 7 Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan berlangsung tanpa perlawanan. Namun pihak tergugat tetap tidak rela rumahnya dieksekusi.

Pemilik rumah, Hariono mengaku pasrah, rumah yang ia tinggali dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangil. Ia bersama keluarganya pun membantu mengeluarkan barang-barang di dalam rumah.

“Allah maha tahu, Allah maha adil. Saya yang dikasih amanat yang jelas saya tidak akan rela,” terangnya, Selasa (23/10/2018).

Hariono mengungkapkan, rumah tersebut merupakan warisan dari ayahnya yang telah meninggal dunia. Surat-surat kepemilikan juga atas nama ayahnya. Namun, mereka kalah dalam sidang oleh pihak penggugat yang tak lain adalah saudara angkatnya.

Baca Juga :   Tak Bisa Disentuh, Toni Buron Korupsi Jasmas Dilindungi Kekuatan Besar?

Humas PN Bangil, Afif Januarsyah Saleh mengatakan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan perkara yang terlah diputuskan sejak 10 tahun yang lalu.

“Perkara tahun 2008 sudah diputus oleh PN Bangil. Intinya putusan dikabulkan bahwa tergugat dikalahkan. Ada 9 orang, Ny. Tutik, Puguh dll satu keluarga,” ujarnya

Selama ini tergugat enggan menyerahkan rumahnya kepada penggugat sehingga PN melakukan upaya paksa pada hari ini.

“Rentan waktu penggugat melakukan eksekusi memberitahukan, cuman sampai dengan sekarang tergugat tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada penggugat mulai dari tingkat pertama sampai PK,” tutupnya.

Setelah melalui serangkaian langkah hukum PN Bangil memastikan melakukan upaya pengosongan pada hari ini. (wil/may)