Edarkan Sabu di Bangil, Pemuda Asal Sidoarjo Diciduk Polisi

1932

Bangil (wartabromo.com) – Pemuda asal Sidoarjo ditangkap tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Ia didapati edarkan sabu di wilayah Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiyono menjelaskan, identitas pelaku bernama Fani Afrianto (20) warga Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Dari keterangan diketahui, pelaku sudah empat bulan memakai dan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini tidak berkutik saat diperiksa petugas saat berada di depan rumah kos yang berada di Jalan Duyung, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Sabu seberat 0,30 gram yang dibungkus plastik kecil membuatnya harus berurusan dengan pihak yang berwajib.

“Ditangkap saat mau mengantar,” ujar Nanang.

Baca Juga :   Tipu Koperasi dengan Nasabah Fiktif, Pemuda Tampan Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masa muda Fani, sepertinya bakal dihabiskan di balik jeruji besi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” terangnya. (wil/ono)