Bupati Pasuruan Terima Penghargaan Pembina Desa Sadar Hukum

1406

Pasuruan (wartabromo.com) – Kabupaten Pasuruan kembali menerima penghargaan dari Pemerintah Pusat. Kali ini, Bupati Pasuruan dinyatakan berhasil membina dan mengembangkan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pasuruan.

Diwakili Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron, Pemkab Pasuruan menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Yasonna H. Laoly.

“Saya ucapkan selamat untuk seluruh bupati dan walikota yang mendapat penghargaan sebagai Pembina Desa atau Kelurahan Sadar Hukum. Termasuk untuk Bupati Pasuruan,” kata Yasonna, di Balaikota Malang, Rabu (21/11/2018) lalu.

Irsyad Yusuf dinilai sukses dan berjasa dalam membina dan mengembangkan Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, dan Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan sebagai Desa Sadar Hukum. Adik dari Wakil Gubernur Jawa Timur ini menegaskan, penghargaan tersebut merupakan kerja keras semua pihak, mulai dari Pemerintah Daerah, tokoh masyarakat, kepala desa hingga perangkat di bawahnya, ulama, hingga warga di sekitar desa binaan.

Baca Juga :   Becik Ketitik, Olo Tibomu

“Penghargaan ini adalah buah dari kerja bersama. Untuk itu, saya ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah sama-sama bekerja keras hingga akhirnya kita meraih penghargaan ini,” kata Irsyad, saat dihubungi via telepon.

Sekedar diketahui, total ada 6 desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi; Desa Lorokan, Kecamatan Kejayan; Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan; Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari’ serta Desa Kalipucang, Kecamatan Tutur.

Penetapan Desa Sadar Hukum tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 188.45/618/HK/424.014/2018. Sebelum ditetapkan, setiap desa nominator harus memenuhi 6 kriteria utama, diantaranya realisasi pembayaran PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaaan) tahun 2017 yang telah mencapai 90%, tidak terdapat perkawinan di bawah umur berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, angka kriminalitas relatif rendah, tidak terdapat kasus perdagangan orang, semakin menurunnya kasus narkoba dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) serta partisipasi masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan cukup tinggi.

Baca Juga :   Pencuri Motor dengan Modus "Minta Tolong" Ditangkap Polisi

“Saya ucapkan selamat untuk 6 desa yang sudah saya tetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Semoga desa-desa yang lain segera bisa menyusul, karena ini bisa menjadi motivasi untuk para kepala desa agar lebih semangat lagi memajukan desanya,” pungkasnya. (mil/may)