Tak Berijin, Proyek Perumahan di Desa Pabean Disegel

1116

Probolinggo (wartabromo.com) – Proyek Perumahan yang berada di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kota Probolinggo dihentikan. Penghentian itu dengan melakukan penyegelan proyek.

Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo memberhentikan aktifitas pengerjaan proyek sebuah perumahan kelas premium di jalan Raden Wijaya, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Proyek yang sebagian besar masuk wilayah Kabupaten Probolinggo tersebut langsung di beri garis Pol PP dan di beri sebuah banner kayu yang bertuliskan (Kawasan perumahan ini ditutup sementara).

Tidak ada perlawanan dari pihak rekanan proyek tersebut. Ketua pelaksana dari proyek tersebut pun tidak bersedia dimintai keterangan oleh para awak media.

“Saya tidak berani berkomentar mas, karena tidak ada perintah dari pimpinan,” katanya saat berada dilokasi pengerjaan proyek tersebut, Senin (26/11/2018).

Baca Juga :   Mengenal Lempuk, Ikan yang Hanya Bisa Hidup di Danau Ranu-Grati

Sementara itu, Dwijoko Nurjayadi, Kasat Pol PP Kabupaten Probolinggo menuturkan, bahwa pelaksana Proyek sudah diberi peringatan melalui surat dua minggu yang lalu, namun tidak ada respon. Sehingga terpaksa Satpol PP menyegel sementara pengerjaan proyek, hingga mengantongi ijin resmi.

“Kami hanya menjalankan tugas, karena Proyek ini tidak berijin. Jadi kami terpaksa menyegel sementara pengerjaan proyek ini hingga ijinnya diurus, kami himbau tidak ada kegiatan dalam bentuk apapun menyangkut pengerjaan proyek ini sebelum mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” jelasnya saat dilokasi proyek. (fng/may)