Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah

5105
Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran cukup besar untuk pos dana hibah-bansos (bantuan sosial) tiap tahun. Sayangnya, lemahnya proses verifikasi membuka peluang terjadinya penyimpangan.

Laporan M. Asad

JALAN Kapten Surotoko Nomor 50, Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Begitu lokasi yang tertulis sebagai alamat LSM Penjara, salah satu penerima dana hibah Kabupaten Pasuruan 2017. Tetapi, rupanya itu alamat kantor yang lama. Sebab, saat dikunjungi, bangunan itu sudah ganti pemilik.

Bukan hanya LSM Penjara. Kenyataan yang sama juga dialami WartaBromo kala berusaha mencari keberadaan Yayasan Srikandi Husada, penerima hibah dari Dinas Peternakan senilai Rp 100 juta di tahun yang sama.

Sebagaimana LSM Penjara, pada daftar penerima hibah 2017, yayasan ini tertulis beralamatkan di Jl. WR. Supratman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Tetapi, nyatanya tidak banyak warga yang tahu. Di mana dan milik siapa yayasan yang bergerak di bidang pendidikan itu berada.

Baca Juga :   Caleg Gerindra Kota Pasuruan Bagi-bagi Biskuit Gratis Kemenkes

Demikian pula dengan pemerintah desa setempat. Disinggung perihal yayasan ini, mereka mengaku tidak mengetahuinya. “Yang ada koperasi Srikandi. Tapi kalau Srikandi Husada, saya belum tahu,” terang perangkat desa setempat.

Kepastian alamat kedua lembaga itu baru diperoleh dari pengurus masing-masing. LSM Penjara misalnya. Belakangan ternyata pindah ke Jalan Raya Malang-Pasuruan, tepatnya Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan. Sedangkan Srikandi Husada, menjadi satu dengan rumah ketuanya, Kasiman. Meski begitu, tidak ada papan nama yang bisa menjadi petanda keberadaan yayasan tersebut.

Setiap tahun, pemerintah mengalokasikan anggaran ratusan mililaran rupiah untuk pos dana hibah dan bantuan sosial. Tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Hanya, untuk menerimanya, pemerintah menerapkan aturan yang cukup ketat. Termasuk, kejelasan alamat kantor.

Baca Juga :   Ratusan Buruh Pasuruan Luruk Grahadi Surabaya

Pada 2015 lalu misalnya. Pemkab setempat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 90 miliar untuk pos tersebut. Angka ini meningkat cukup tajam pada dua tahun berikutnya. Masing-masing Rp 150 miliar (2016) dan Rp 200 miliar (2017).

Soal peningkatan ini, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DKD), Lully Nur Mardiono menyebut pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi alasan meningkatnya dana hibah-bansos. Selain itu, jumlah pemohon juga semakin banyak. Karena itu pula, ada prosedur ketat terkait pengajuan dan pencairan dana hibah-bansos tersebut.

“Tiap tahun kan pemohon semakin banyak. Jadi, anggaran untuk pos hibah juga kami tambah. Hanya memang, untuk pengajuan serta pencairannya, tetap melalui prosedur yang ketat,” katanya saat ditemui di sela pelantikan direktur PDAM Kabupaten Pasuruan di pendapa, awal Juli lalu.

Baca Juga :   Sempat Tertolong, Balita yang Diajak Terjun Sumur Akhirnya Meninggal

Hibah sendiri merupakan pemberian uang atau barang atau jasa kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD). Badan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan (Ormas). Sesuai yang diatur dalam Pasal 298 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun begitu, dalam pelaksanaannya, hibah harus dilakukan dengan tujuan spesifik. Selain itu, pemberiannya tidak dilakukan secara terus menerus, memiliki nilai manfaat dalam mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, berbadan hukum Indonesia serta memenuhi persyaratan lainnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyaluran Hibah dan Bansos secara detil telah mengatur pendistribusian dana hibah-bansos tersebut. Pada pasal 6 misalnya.