Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah

5107

Yang patut dicatat, lanjut Iswahyudi, berkat peran lembaga-lembaga seperti LSM Penjara itu pula, Kabupaten Pasuruan akhirnya mendapat penghargaan dari pemerintah pusat terkait program pemberantasan buta aksara. Karena jauh sebelumnya, kabupaten termasuk zona merah sebagai daerah dengan kelompok masyarakat buta aksara yang cukup banyak.

Di bagian lain, Ketua DPP LSM Penjara Rudi Hartono yang dikonfirmasi mengaku tidak tahu menahu perihal kucuran hibah tersebut. Alasannya, dana hibah untuk program penyelenggaraan keaksaraan dasar itu diberikan kepada kepengurusan di tingkat kabupaten. “Itu kepada DPC Mas. Saya kan di-DPP. Jadi, saya juga tidak paham betul bagaimana teknis pelaksanaannya,” terangnya.

Bendahara DPC Penjara Kabupaten Pasuruan, Wardah memberikan penjelasannya terkait hal ini. Kepada WartaBromo, diirnya mengakui adanya kucuran hibah sebesar Rp 270 juta dari Dinas Pendidikan. “Betul, angkanya segitu (Rp 270, Red),” jelasnya.

Menurutnya, dana sebesar itu diberikan sebagai bantuan operasional penyelenggaraan keaksaraan dasar tahun 2017. Sebab, hingga saat itu, jumlah masyarakat di kabupaten yang tergolong belum melek aksara mencapai 3.000 orang.

Baca Juga :   Caleg Gerindra Kota Pasuruan Bagi-bagi Biskuit Gratis Kemenkes

Nah, sebagai salah satu lembaga yang juga bergerak di bidang pendidikan, pihaknya diminta ikut membantu mengurangi angka buta aksara tersebut selama lima bulan bersama lembaga-lembaga yang lain. Seperti Ansor, Muslimat, dan beberapa lembaga lainnya. “Dan kami kebagian 750-an siswa,” kata Wardah.

Terkait usia lembaganya yang belum tiga tahun ketika menerima kucuran dana itu, Wardah tidak menampiknya. Akan tetapi, hal itu bukan berarti lembaga baru berdiri, tetapi lebih karena terjadi peralihan kepengurusan. Saat wawancara dilakukan, Penjara sedang mempersiapkan ulang tahun yang ke-enam.

Karena itu, Wardah pun ini memastikan jika lembaganya sudah ada jauh sebelum Permendagri 14/2016 itu ada. “Kan ada perombakan kepengurusan di notaris. Jadi, otomatis SK Kemenkum HAM-nya juga ganti Mas,” kilah Wardah.

Baca Juga :   Ratusan Buruh Pasuruan Luruk Grahadi Surabaya

Apakah itu berarti LSM Penjara sudah pernah mengantongi SK Kemenkum HAM sebelum terjadi perubahan kepengurusan? Soal ini, Wardah tidak menjawab pasti. Dikatakannya, dulu, sebelum Permendagri itu terbit, lembaga cukup mendaftarkan diri di Kesbangpol setempat guna mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar). Dan ini harus diperbarui setiap tahun.

“Kalau tidak salah, kami sudah terdaftar di sana sejak 2013 lalu. Tapi, karena ada perubahan kepengurusan, ya perlu pembaruan lagi kan. Akhirnya 2016 ada pembaruan SK Kemenkum HAM,” ujarnya. Namun, ketika disinggung siapa nama pengurus yang diganti sebelumnya, Wardah tidak mengetahuinya.

Terkait kegiatan penyelenggaraan keaksaraan dasar, Wardah pun memastikan dilaksanakan sesuai aturan. Untuk membuktikannya, Wardah sempat menunjukkan berkas laporan pertanggungjawaban kegiatan yang digelar setahun lalu itu.

Menurut Wardah, total ada sekitar 750 peserta didik yang terlibat dalam program ini. Mereka terbagi ke dalam 75 kelompok yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten, sesuai dengan data dari BPS (Badan Pusat Statistik). Dimana, masing-masing kelompok terdiri dari 10 peserta didik. “Dan masing-masing kelompok ada SPJ-nya. Tidak dibuat jadi satu,” jelas Wardah.

Baca Juga :   Sempat Tertolong, Balita yang Diajak Terjun Sumur Akhirnya Meninggal

Di sisi lain, aliran hibah ke LSM Penjara memunculkan kemungkinan praktik tersebut juga terjadi pada lembaga yang lain. Untuk membuktikannya, WartaBromo sempat melakukan penelusuran secara acak terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemkab lainnya. Di antaranya, Yayasan Grojogan Sewu.

Seperti halnya LSM Penjara, yayasan yang disebut-sebut bergerak di bidang lingkungan ini juga belum genap tiga tahun kala menerima kucuran hibah senilai Rp 100 juta. Data yang didapat, lembaga yang berlokasi di Pecalukan ini terdaftar di Kemenkum HAM pada tahun 2015 dengan nomor: AHU-0025875.AH.01.04.