Dana Hibah Kabupaten Pasuruan Rawan Masalah

5107

“Aturan itu sudah saklek. Artinya, jika lembaga calon penerima belum berusia tiga tahun sejak ia terdaftar di Kemenkum HAM, konsekuensinya, ia belum berhak untuk menerima hibah itu,” katanya. Karena itu, jika kemudian kenyataan di lapangan lembaga tersebut lolos dan mendapatkan hibah itu, justru layak dipertanyakan.

Dalam kesempatan itu, Dahlan juga menyoroti kucuran hibah kepada lembaga milik anggota dewan. Kendati tidak ada regulasi yang melarang, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Secara regulasi memang tidak aturan yang melarang. Tapi, secara etis kan kurang patut karena bisa menimbulkan konflik kepentingan,” terang Dahlan.

Termasuk dalam kategori ini adalah hibah kepada lembaga PGRI. Sebab, antara pemberi dan penerima hibah, dipimpin oleh orang yang sama, yakni Iswahyudi. Menurut Dahlan, dalam kasus seperti ini, sulit dibayangkan ketika proses pemberian hibah akan berlangsung secara adil, fair, dan sesuai kebutuhan. (*)