Pasuruan (wartabromo.com) – Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan tahap 2 (DPTHP 2) Kabupaten Pasuruan, usai pencermatan ulang, bertambah 2.950 pemilih. KPU kemudian menambah TPS, menjadi 4.371.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, upaya ini bagian dari pencermatan pasca turunnya Surat KPU RI terkait masa perpanjangan pendataan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).
Dari pencermatan selama satu bulan itu, DPTHP 2 Kabupaten Pasuruan kemudian ditetapkan 1.179.108 pemilih.
“Ada tambahan 2.950 dari sebelumnya,” terang Faizin usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPTHP 2, Sabtu (8/12/2018).
Dijelaskan, DPTHP 2 sebelum pencermatan sebanyak 1.176.158 pemilih. Menurutnya, perubahan data pemilih itu berasal dari serangkaian pencocokan dan penelitian (coklit), diantaranya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Ada AC (pemilih yang sebelumnya tak miliki KTP elektronik) sekitar delapan ribu, terus ada juga yang TMS enam ribuan. Sehingga DPTHP 2 bertambah 2.950,” ungkapnya.
Dengan bertambahnya pemilih, KPU pun terpaksa mereview jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Ada 9 TPS ditambahkan, masing-masing di Kecamatan Lekok (6 TPS), Bangil (2 TPS) dan Kecamatan Lumbang (1 TPS). Sehingga, keseluruhan TPS menjadi sebesar 4.371 dari sebelumnya 4.362 TPS.
Sekedar diketahui, DPTHP 2 Kabupaten Pasuruan yang telah diputuskan kali ini, selanjutnya akan diserahkan ke KPU pusat, untuk kemudian ditetapkan menjadi DPT, pada 15 Desember 2018
Dalam rangkaiannya, DPT selanjutnya juga menjadi dasar KPU untuk mencetak kertas suara pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019 nanti. (ono/ono)