Probolinggo (wartabromo.com) – sebanyak 12.472 ribu keping KTP elektronik (KTP-el) rusak dan Invalid periode cetak 2012-2018 dihanguskan, Jumat (21/12/2018). Pemusnahan dilakukan untuk menanggulangi penyalahgunaan KTP-el.
Dispenduk Capil Kota Probolinggo memusnahkan KTP-el yang sudah tak digunakan dan rusak tersebut, dengan cara dibakar, di halaman belakang Kantor BPBD Kota Probolinggo di jalan Mastrip, Kelurahan/Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Tartip Gunawan, Kepala Dinas Dispenduk Capil mengatakan, ada 12,472 ribu KTP-el rusak atau invalid. Ia menegaskan pemusnahan dengan cara dibakar itu untuk meminimalisir kemungkinan tindak kriminal atau penyalahgunaan KTP-el.
“Kalau biasanya dengan cara dipotong atau dihancurkan, namun dengan cara tersebut masih ada yang utuh, dengan cara dibakar ini semoga penyalahgunaan E-KTP untuk kejahatan tidak terjadi di Kota Probolinggo ini,” katanya.
Tartip juga menambahkan, pemusnahan tersebut sudah kali kedua dilakukan. Sebelumnya, hal yang sama dilakukan pada Rabu 19 Desember 2018 lalu, sebanyak 1.187 ribu keping.
“Karena yang kedua ini jumlahnya lebih banyak, maka kami laksanakan di halaman yang cukup luas, yaitu di kantor BPBD ini,” tambahnya. (fng/ono)