Pemkot Pasuruan Larang Warga Main Kembang Api saat Tahun Baru

4637

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan melarang nyalakan kembang api dan petasan saat perayaan pergantian tahun. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi pada warga.

Larangan itu tertuang dalam imbauan tertulis, ditandatangani langsung oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, dengan nomor 000/4/41/423.600.02/2018, tertanggal 21 Desember 2018. Surat kemudian diedarkan, terutama ke seluruh Camat dan lurah se-Kota Pasuruan.

“Diimbau kepada Camat dan Lurah se-Kota Pasuruan untuk melarang warga menyalakan petasan dan kembang api pada malam pergantian tahun 2018 ke 2019,” begitu kalimat dalam surat edaran.

Nur Fadholi, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan mengungkapkan, pelarangan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :   Ini Alasan Kejaksaan Pasuruan Tak Menahan Tersangka RSUD Purut

“Setelah berkoordinasi kemarin, kami lakukan ini untuk meminimalisir hal-hal yang tak diinginkan seperti kebakaran dan demi keamanan,” ungkapnya kepada wartabromo.com, Rabu (26/12/2018).

Ia juga menambahkan, jika ada masyarakat yang menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan pergantian tahun, maka pihak kepolisian akan memberikan tindakan.

“Kami juga berjaga di alun-alun Kota Pasuruan dan bekerja sama dengan Banser saat perayaan pergantian tahun nanti,” pungkasnya. (ptr/ono)