Ini Kronologi dan Nama-nama di Pusaran Suap Wali Kota Setiyono

4470

Seperti yang dijanjikan, pada tanggal 7 September 2018, terdakwa melakukan setor tunai di BCA Cabang Pembantu Singosari, Malang ke rekening milik Supaat sebesar Rp 115.000.000. Oleh Supaat itu, kiriman uang itu lantas disampaikan ke Wahyu untuk diteruskan kepada Dwi Fitri.

Mengetahui fee sudah cair, bersama Wahyu dan Roby, Dwi Fitri kemudian mendatangi rumah Supaat untuk mengambilnya. Namun, rencana tersebut batal karena yang bersangkutan (Supaat) tengah sakit keras. Pada 24 September 2018, Supaat meninggal dunia.

Nah, pada 3 Oktober 2018, Wahyu dan Roby mendatangi rumah Supaat guna mengambil ATM beserta buku tabungan berisi fee dari terdakwa yang sebelumya batal diambil. Oleh Novita Sugiastuti, istri Supaat, ATM dan buku tabungan itu akhirnya diberikan dengan jumlah tabungan yang tersisa Rp 106.000.000 karena sebagian terpakai untuk pengobatan Supaat.

Baca Juga :   12 Kapal Bermuatan Raw Sugar Akan Bongkar Muat Di Pelabuhan Probolinggo

Atas kondisi itu, Wahyu kemudian melaporkannya ke Dwi Fitri yang lantas memintanya untuk memindahkan sisa tabungan tersebut ke rekening milik Wahyu, untuk diberikan kepada Wali Kota melalui Hendriyanto Heru Prabowo, keponakan Wali Kota. Nah, saat uang akan diserahkan ke Wali Kota melalui Hendrik inilah, Wahyu ditangkap petugas KPK.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 115 juta kepada Wali Kota bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Angka 4 dan Angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf h Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres 4/2015,” jelas JPU. Menurut JPU, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana. Sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koruspi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   TPS Alun-alun akan Ditempatkan di Pasar Poncol

Atas dakwaan JPU ini, penasihat hukum terdakwa, Suryono Pane menepisnya. “Kami menolak semua materi dakwaan tersebut. Tapi, kami tidak akan mengajukan eksepsi biar bisa dilanjutkan ke tahap pembuktian,” jelas Suryono Pane, sesaat setelah sidang. (*)