Korban Laka L-300 vs Kereta Dapat Santunan dari Jasa Raharja

1170

Pasuruan (wartabromo.com) – Korban kecelakaan mobil L300 versus kereta api di perlintasan KA tanpa palang pintu di Desa Baji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Besaran santunan mulai Rp4 juta hingga Rp50 juta rupiah, dilihat dari kondisi keluarga korban.

Fafan Nurdi A, penanggung jawab Jasa Raharja wilayah Pasuruan, mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan kepolisian, supaya bisa mendapatkan surat laporan kepolisian terkait kecelakaan maut yang melibatkan KA Jaya Baya vs minibus L 300. Ia menjelaskan, besaran santunan yang akan didapatkan, baru bisa diketahui setelah petugas Jasa Raharja melakukan pengecekan kondisi keluarga korban.

“Untuk korban MD, ada uang santuan Rp 4 juta jika tidak memiliki ahli waris. Sedangkan jika memiliki ahli waris, santunannya ada sebesar Rp 50 juta. Kalau korban luka ada santunan biaya perawatan akan kami tanggung,” katanya, Rabu (9/1/2019).

Baca Juga :   Pengusaha di Pasuruan Wajib Beri THR H-7 Lebaran, Ini Ketentuannya

Fafan melanjutkan, jika tidak ada kendala, pemberian santunan rencananya dilakukan hari ini.

“Kami tunggu hasilnya saja. Mudah – mudahan bisa segera keluar dan bantuan atau santunan kami bisa memberikan manfaat bagi keluarga korban,” tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, sebuah mobil travel dari Jember menuju Surabaya tertabrak kereta api Jayabaya tepatnya di perlintasan kereta api, depan Batalyon Kavaleri 8 Divisi Infantri 2, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Rabu (9/1/2018) sekitar pukul 01.30 WIB. 6 orang dikabarkan menjadi korban dalam kecelakaan maut ini, sementara lima di antaranya meninggal dunia di lokasi kejadian. (man/may)