Cemburu, Pria Asal Pronojiwo Hajar Tetangga yang Cumbui Istrinya

9088

Lumajang (wartabromo.com) – Terbakar api cemburu, seorang pria asal Pronojiwo, Kabupaten Lumajang menganiaya tetangganya. Korban diduga telah memaksa istri pelaku untuk berhubungan badan dengannya.

Pria tersebut bernama Rustam (33) warga Dusun Sumbersari, RT 11 RW 04, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. Mulanya, Evi Susanti (25), istri tersangka mengaku pernah disetubuhi secara paksa oleh korban yang bernama Fahmi Ishaqi (19). Rustam pun akhirnya marah. Kemarahannya memuncak setelah melihat korban sedang bercengkrama dengan Fatimah, istrinya di depan rumah korban. Rustam bersama Evi langsung saja memarkir truknya di depan rumah korban, dan mendobrak pintu rumahnya.

Tanpa babibu, Rustam langsung menghajar Fahmi bertubi-tubi, tanpa mendengar penjelasan korban.

Baca Juga :   Tak Hanya SKPD, Bupati Pasuruan Juga Diundang ke Rumah Makan tetapi Tak Hadir

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban sangat menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pronojiwo ini.

“Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum” tegas Arsal.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, dan membutuhkan perawatan medis. Sementara pelaku harus rela dipisahkan sejenak dengan istrinya, karena dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Ia diancam dengan hukuman pidana penjara, maksimal selama 2 tahun 8 bulan. (may/ono)