Ploting Proyek Kota Pasuruan Mengalir ke Fraksi di DPRD

2029

Sidoarjo (WartaBromo) – Perlahan-lahan, siapa saja pihak penerima daftar ploting proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan mulai terkuak. Sidang pembuktian yang digelar pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (14/1/2019), membeber hal itu.

Salah satu keterangan yang cukup menarik adalah adanya aliran proyek ke kalangan fraksi di DPRD Kota Pasuruan. Keterangan tersebut diungkapkan saksi Dwi Fitri Nurcahyo, mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan.

“Kalau dewan, itu ke fraksi. Semua fraksi di dewan,” terang Dwi dalam sidang yang dipimpin ketua majelis, I Wayan Sosiawan.

Diketahui, berdasar data WartaBromo, fraksi di DPRD Kota Pasuruan terdiri dari 6 fraksi. Yakni, Fraksi PKB, Golkar, PDIP, PKS, GPHN (PPP, Hanura, Nasdem), dan AIR (PAN, Gerindra).

Baca Juga :   Siswa Kelas 1 SD di Pasuruan Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Penjelasan itu disampaikan Dwi untuk menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa M. Baqir, Suryono Pane.
Kepada Dwi, Suryono memang sempat menanyakan anggota DPRD sebagai salah satu penerima proyek di lingkungan Kota Pasuruan, sesuai ploting yang dibuat Wali Kota Pasuruan Setiyono, cs. “Biar tidak bias, dewan itu siapa?” Tanya Suryono kepada saksi Dwi saat itu.

Baca juga:

Ada “Wali Kota Bayangan” di Ploting Proyek Kota Pasuruan

Saksi Akui Adanya Ploting Proyek di Pemkot Pasuruan

Bukan saja perihal jatah proyek kepada ‘anggota DPRD’. Kepada saksi, Suryono juga sempat menanyakan identitas wartawan yang tersebut dalam daftat ploting penerima proyek. Atas pertanyaan tersebut, Dwi pun mengaku tidak mengetahuinya.

Baca Juga :   Pemkab Dorong Operator Snorkeling Ajukan Izin

Dwi menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang sempat melihat ada nama wartawan yang masuk dalam daftar penerima proyek. “Tapi saya hanya melihat sekilas. Jadi tidak tahu siapa. Saya hanya bertanggung jawab di kelompok tandon,” ujar Dwi.

Baca juga:

Ini Kronologi dan Nama-nama di Pusaran Suap Wali Kota Setiyono

“Jatah” Proyek Kota Pasuruan Mulai Wawali, Dewan hingga Wartawan

Seperti diketahui, dalam dakwaan sebelumnya, setidaknya ada 10 pihak yang masuk dalam daftar penerima proyek Kota Pasuruan. Yakni, Wali Kota Setiyono, “Wali Kota 2” Edie Trisulo Yudo, Wakil Wali Kota, Raharto Teno Prasetyo, DPRD, partai politik, wartawan, Tim Sukses, AKLI, Tandon (rekanan pilihan Dwi Fitri Nurcahyo) dan pihak lain yang disetujui Setiyono.

Baca Juga :   Kades Nogosari Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 1,2 M

Setiyono sendiri sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang sejumlah Rp 115 juta dari M. Baqir, pelaksana proyek pembangunan PLUT-UMKM 2018. Selain Setiyono, KPK juga menahan Dwi Fitri Nurcahyo, selaku kepala Plt. Dinas PUPR dan juga Wahyu Dwi, staf Kelurahan Purutrejo. (asd/asd)