Ada 5 Saksi di Sidang ke-3 Baqir

1710

Sidoarjo (wartabromo.com) – Pengadilan Tipikor Surabaya kembali agendakan sidang untuk M. Baqir, terdakwa penyuap dalam PLUT-UMKM Kota Pasuruan, Senin (21/1/2019). Selain Wali Kota non aktif, Setiyono, empat lainnya dihadirkan untuk memberi kesaksian.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, telah membuka persidangan terhadap terdakwa M Baqir, pihak swasta, yang diyakini oleh KPK sebagai penyuap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Pasuruan, dalam proyek PLUT-KUMKM.

Ada lima saksi dihadirkan dalam persidangan ketiga terhadap terdakwa Baqir kali ini. Mereka diantaranya Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif; Agus Widodo, ketua pokja 2 BLP; Njoman Swasti, Kepala BLP; hingga Siti Amini, Kadis Koperasi; dan Mahfudi Hidayat.

Ketua Majelis sempat menaikkan tensi suara, ketika menanyakan pendamping hukum M Baqir, yang tak kunjung ada di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo ini.

Baca Juga :   Disasak Bus Restu, Nenek Tewas Ibu dan Anak Luka-Luka

“Anda itu sifatnya wajib didampingi. Tapi kalau menunggu (pengacara), jadi sampai malam ini,” sergap I Wayan Sosiawan, Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa Baqir.

Meski demikian, sidang akhirnya tetap dilangsungkan, mempersilahkan kelima saksi maju ke bangku sidang, setelah meminta Baqir mundur.

Saat ini, JPU pada KPK masih mencecar pertanyaan kepada Setiyono, terkait status hingga mengarah pada upaya pengaturan proyek di Kota Pasuruan. (ono/ono)