Tren Korupsi Aparat Desa di Pasuruan Meningkat

3324

Pasuruan (wartabromo.com) – Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mencatat ada lima kepala desa, terlibat korupsi anggaran desa. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya terdapat tiga perkara saja.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menguraikan tiga di antara lima perkara korupsi yang ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan ini sudah masuk penuntutan di persidangan, sedangkan dua perkara lainnya masih menunggu penghitungan kerugian keuangan Negara.

“Tiga perkara sudah naik ke persidangan, sedangkan sisanya masih ditindaklanjuti hingga sekarang karena pada saat itu masuknya pada akhir tahun,” ungkapnya.

Lelaki alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini membeberkan tiga tersangka kasus yang melibatkan kepala desa. Dua merupakan kasus penyimpangan Dana Desa (DD), yang merupakan hibah dana yang bersumber dari APBN. Sedangkan satu kasus lainnya yaitu kasus pungli atau penerimaan gratifikasi.

Baca Juga :   Persekap Siap Curi Poin di Kandang Persepam

Sutrisno, tersangka kasus penyimpangan (DD) telah diputus 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Kepala Desa Mulyorejo, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan ini menyelewengkan sebagian uang (DD) untuk dialirkan ke kantong pribadinya.

Hal sama juga dilakukan oleh Bitono, Kepala Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Sementara Khusaini, Kepala Desa Kraton ditangkap karena diduga menerima gratifikasi atau pungutan di luar ketentuan, untuk pengurusan akta hibah. Khusaini kemudian diputus 2 tahun 6 bulan.

“Ketiganya sebenarnya tidak mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah banyak, bahkan salah satunya hanya terbukti menyelewengkan tiga juta saja.” imbuhnya.

Denny menengarai, lemahnya pengawasan adalah salah satu penyebab suburnya korupsi dana di tataran desa. Dalam beberapa kasus yang pernah ia tangani, modus korupsi dana desa seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi adalah beberapa pola yang banyak dilakukan.

Baca Juga :   Sebelum "Muncak", Siswa Surabaya hilang di Gunung Arjuno Pamit ke Orang Tua

“jangan mempermasalahkan jika ada masyarakat menanyakan dana desa, pihak desa wajib untuk transparan,” pungkasnya. (ptr/ono)