Cerita Cara Setiyono Bagi-bagi Proyek (Bagian 1)

2476
Berdalih menjaga kondusifitas, ia memutuskan setiap proyek masuk dalam ploting. Membagi-bagi proyek ini dimaksudkan agar lebih merata ke tiap-tiap rekanan, yang teknisnya juga dilakukan melalui asosiasi.

Laporan Tuji Tok

PENGADILAN Tipikor Surabaya gelar sidang untuk M. Baqir, terdakwa penyuap proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu pada Dinas Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan, pada 21 Januari 2019 kemarin.

Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono dihadirkan memberi kesaksian, bersama Agus Widodo, Ketua Pokja 2 BLP; Njoman Swasti, Kepala BLP; hingga Siti Amini, Kadis Koperasi; dan Mahfudi Hidayat, anggota Pokja 2 BLP.

Boleh dibilang, persidangan yang dihadapi, tak begitu melelahkan bagi Baqir. Sejak Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan, membuka persidangan sekitar pukul 09.15 WIB, tak berapa lama, Baqir malah diminta bergeser ke sisi kiri hakim, tempat biasa pengacara duduk di ruang sidang Cakra itu.

Baca Juga :   Pulang Kondangan, Pasutri Asal Purwosari Ini Meninggal di Kecelakaan Purwodadi

Proses persidangan sepertinya langsung memuncak. Gara-garanya, apalagi kalau bukan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang segera mengarah pada sosok Setiyono. Ini bisa dikata, merupakan proses sidang kali pertama yang dihadapi Setiyono, sejak ditangkap KPK, meski saat ini statusnya sebagai saksi bagi terdakwa Baqir.

Memulai dari pertanyaan status dan kewenangannya sebagai Wali Kota, Setiyono dicecar dengan persoalan ploting proyek di Kota Pasuruan. Terhitung hampir 40 menit, sejak sidang dibuka, JPU Kiki Ahmad Yani bersama dua jaksa lainnya, membombardir pertanyaan kepada Setiyono.

Isi pertanyaan jaksa, lebih mempertajam pada praktik pengaturan proyek hingga patokan fee bagi rekanan, yang mendapat “bulatan” daftar proyek di Kota Pasuruan. Jaksa memulainya sejak ia dilantik menjadi orang nomor satu, di Kota Pasuruan pada 2016 silam.

Cerita pun dimulai. Pada kisaran bulan Februari-Maret 2016, Setiyono, langsung mengumpulkan sejumlah asosiasi pengusaha jasa kontruksi. Tujuan pada pertemuan strategis itu, dikemukakan oleh Setiyono untuk memberikan pesan, supaya pengusaha bekerja sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :   Kerajinan Kaligrafi Desa Wonosari Dipasarkan se-Indonesia

“Saya jelaskan, karena pengadaan barang dan jasa adalah mata pencahariannya, maka untuk dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucap Setiyono.

Meski telah membuka arahan dan diskusi ke pengusaha, di tahun 2017, justru menjadi masa buram. Terjadi perebutan lelang proyek, bahkan sampai ada pengerahan preman ke Pemkot Pasuruan. Sampai-sampai, ia meminta Kapolres Pasuruan Kota kala itu, untuk datang langsung mengamankan.

Berdalih menjaga kondusifitas, di tahun berikutnya, ia memutuskan setiap proyek masuk dalam ploting. Dalam sidang, berkembang pemahaman, jika membagi-bagi proyek ini dimaksudkan agar lebih merata ke tiap-tiap rekanan, yang teknisnya juga dilakukan melalui asosiasi.

“2017 pun ditata masih ada masalah. Sehingga pekerjaan agak lambat. Ternyata semua dilelang, tetap tak kondusif, sampai ada preman,” ungkapnya.

Baca Juga :   Satpam Pabrik Temukan Airsoft Gun di Pos Jaga, Diduga Milik Pelaku Kriminal

Menggunakan tangan Dwi Fitri Cahyono, yang saat itu menjabat Staf Ahli Bidang Hukum, awal 2018, Setiyono sepertinya kian leluasa memegang pena untuk mencoret atau memberi tanda, siapa-siapa saja rekanan yang akan memenangkan ratusan proyek di Kota Pasuruan.

Sebelumnya, Agus fajar, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Pasuruan dan Dwi Fitri Cahyono dipanggilnya, untuk diminta segera membuat draft ploting proyek. Namun, sampai Maret 2018, drat ploting tak kunjung tersusun. Belum ada daftar nama-nama pengusaha, dipegangnya.

Draft ploting pun kemudian diselesaikan Dwi Fitri yang saat itu juga menjadi Plh Kadis PUPR, sekitar April 2018, yang kemudian dilaporkan ke Setiyono. Sekadar informasi, Agus Fajar, saat itu tengah cuti, karena sakit, dan posisi jabatannya diserahkan sementara waktu ke Dwi.