Cerita Cara Setiyono Bagi-bagi Proyek (Bagian 1)

2478

“Waktu itu Zubaidi merasa ikut mengegolkan proyek tersebut. Zubaidi meminta. Silahkan. Tetapi tolong ikut tender saja,” jawabnya.

Sejurus kemudian, nama Wongso tersodor, masuk dalam bagian plot, pada sejumlah proyek pada tahun anggaran 2017 itu. Wongso disebut-sebut mendapat “kode”, memenangkan proyek PLUT dengan nilai HPS sekitar Rp2,5 miliar, waktu itu.

“Di plot itu, ditulis Pak Wongso. Tapi kan itu belum tentu,” lanjutnya.

Endingnya, Wongso Kusumo dengan CV. Sinar Perdana yang dimiliki, ajukan penawaran. Tapi, sebagai satu-satunya penawar dalam proyek ini, Wongso yang juga ketua Gapensi Kota Pasuruan itu kalah. Diputuskanlah, PLUT untuk tender ulang/retender.

Setiyono berkilah, upaya retender itu, karena hanya terdapat satu saja yang mengajukan penawaran. Itu senada dengan laporan Siti Amini, Kepala Dinas Koperasi dan Njoman Swasti, Kepala BLP Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Pulang Kondangan, Pasutri Asal Purwosari Ini Meninggal di Kecelakaan Purwodadi

Ringkasnya, Setiyono mencoba meminta pertimbangan kepada Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli Bidang Hukum. Sekadar diketahui, Dwi sebelumnya, menjabat Kadis PUPR, sehingga dianggap cukup cakap soal teknis tender hingga pengerjaan konstruksi.

“Karena dua-duanya bukan tenaga teknis. Lalu saya manggil Dwi; Kabid koperasi Bu Rini. (Sehingga diputuskan) Ditender ulang,” jelas Setiyono.

Nah sampai di sini, Dwi Fitri Cahyono malah mendapat pelimpahan tanggungjawab “mengawal” PLUT, selain telah memiliki “kewenangan, sebagaimana perintah” untuk mengatur fee proyek di Kota Pasuruan. (bersambung)