Cerita Cara Setiyono Bagi-bagi Proyek (Bagian 1)

2478

“Saya mengkoreksi. Karena saya tahu beberapa rekanan yang lama, pelaksanaannya proporsional. Ini saja. ini saja,” kata Setiyono, sambil mengangkat tangan seperti menggambarkan coretan.

Seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemkot Pasuruan, disebutnya kemudian dikumpulkan, meski ia menyusulkan penjelasan di ruang sidang kemarin, kalau kepala dinas “tidak harus” memenangkan rekanan yang masuk dalam ploting.

“Kalau ada yang ngomong, (proyek) ini dari Pak Wali, tolong klarifikasi ke saya,” ujarnya mencoba menjelaskan maksud arahannya kala itu.

Untuk mempertegas maksudnya. Ia memanggil hampir seluruh jajaran BLP (Badan Layanan Pengadaan Jasa dan Barang) Kota Pasuruan, dengan memberi arahan normatifnya, agar Pokja BLP, tidak coba-coba meloloskan penawaran lelang, jika tak memenuni syarat. ke Halaman 2

Ruang Cakra sedikit hening. Berondongan pertanyaan pada sesi awal ini, sebenarnya masih sekitar limabelas menitan, sampai jaksa membuka pertanyaan terkait proyek PLUT, yang menyebabkan Setiyono jadi tersangka, mengenakan rompi oranye bertulis KPK.

Baca Juga :   Pulang Kondangan, Pasutri Asal Purwosari Ini Meninggal di Kecelakaan Purwodadi

Untuk membuka ingatan, penetapan status tersangka terkait suap menyuap PLUT, juga disematkan kepada Dwi Fitri Cahyono dan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo. Selain M Baqir, pihak swasta yang saat ini terjadwal jalani persidangan di Pengadilan Tipikor yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo ini.

Lanjut. Merefresh ingatan Setiyono yang mendapat “pangkat Wali Kota” pada 2016 silam, ia justru masih mendapati PLUT belum juga terealisasi.

Tak berapa lama, ia memilih Siti Amini, duduki posisi Kepala Dinas Koperasi Kota Pasuruan. Sepertinya, perintah strategis awal kala itu, langsung mengarahkan Siti Amini segera menelusuri proyek PLUT.

“Usulan PLUT cukup lama, sebelum saya jabat (Wali Kota, red). Bu Amini, setelah saya lantik. Saya minta telusuri,” ujar Setiyono, menjawab jaksa.

Baca Juga :   Kerajinan Kaligrafi Desa Wonosari Dipasarkan se-Indonesia

Menurut Setiyono, keberadaan pusat layanan untuk pengusaha kecil ini sangat penting dan dibutuhkan Kota Pasuruan. Proyek bersumber dari APBN inipun dianggap prioritas, sehingga harus lekas-lekas direbut. Menurut catatannya, ada lebih 4 ribu UMKM, butuh mendapatkan layanan dan pembinaannya.

Di sisi lain, ia masih harus memutar otak agar Kota tercinta yang dipimpinnya mendapatkan catatan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan. Opini tentang tata kelola keuangan ini dikejar, karena jika ingin proyek PLUT disetujui pusat, salah satu materi syaratnya adalah WTP.

“Kalau nggak WTP, (pengajuan) PLUT tidak diterima,” tukasnya.

Sesaat jaksa membuka lembaran BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan tiba-tiba ajukan konfirmasi nama-nama di luar pusaran suap PLUT. Adalah Wongso, Zubaidi, dan Sucipto, yang disebut jaksa, telah berkomunikasi berkenaan informasi awal, proyek PLUT.

Baca Juga :   Satpam Pabrik Temukan Airsoft Gun di Pos Jaga, Diduga Milik Pelaku Kriminal

“PLUT nggak tahu diusung oleh Pak Wongso,” katanya.

Namun, pada sosok bernama Zubaidi dan Sucipto, perbincangan pada pokok bahasan proyek PLUT, diakuinya beberapa kali dilakukan.

“Siapa Zubaidi?” tanya jaksa kepada Setiyono.

Wali Kota Pasuruan non aktif inipun menyebut Zubaidi, seseorang yang pernah menjadi anggota DPRD (terkonfirmasi, DPRD Kabupaten Pasuruan), sedangkan Sucipto, beberapa pihak mengenal sebagai ketua salah satu koperasi.

“Dulu saya dengar anggota DPRD. Semrawut itu pekerjaannya, nggak jelas. Zubaidi punya link (jaringan ke pusat mengenai PLUT, red), saya nggak dengar,” saat menjawab pertanyaan, tentang sosok Zubaidi.

Dalam dokumen BAP nomor 11, selanjutnya mengungkap ada sejumlah pertemuan sekitar bulan April atau Mei. Oleh jaksa, hal ini kemudian dimintakan kejelasan, karena diperkirakan membahas kesepakatan mendapatkan plot proyek PLUT.