Cerita Setiyono Bagi-bagi Proyek, Terima Fee hingga “Mengkotak” Dwi Fitri (Bagian 2, habis)

2940
Dahi Setiyono pun sedikit berkernyit sesaat tercekat, meski akhirnya utarakan jawaban dengan kalimat pengakuan sedikit mengambang. Atur proyek dan terima fee.

Laporan Tuji Tok

WALI KOTA Pasuruan non aktif Setiyono, benar-benar jadi “titik tembak” dalam persidangan M. Baqir, terdakwa penyuap dalam proyek Pusat Layanan Usaha Terpadu pada Dinas Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 21 Januari 2019 lalu.

Sekadar perbandingan, Setiyono oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, diberondong pertanyaan selama lebih setengah jam sejak awal dibukanya sidang oleh ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan. Itu selaras dengan empat saksi lain yang waktu itu duduk bersama di bangku ruang Cakra pengadilan yang berada di Jl Juanda, Sidoarjo itu.

Usai bombardir pertanyaan kepada sang Wali Kota, JPU berturut-turut meminta penjelasan kepada masing-masing saksi Agus Widodo, Ketua Pokja 2 BLP; pindah ke kesaksian Njoman Swasti, Kepala BLP; lalu Siti Amini, Kadis Koperasi; dan kemudian bertanya ke Mahfudi Hidayat, anggota Pokja 2 BLP.

Baca Juga :   KPK Tahan Setiyono selama 20 Hari

Pertanyaan kepada saksi selain Setiyono ini lebih ke seputar teknis, macam persiapan administrasi dalam lelang proyek-proyek di Kota Pasuruan, dikuatkan tiga pegawai di Badan Layanan Pengadaan (BLP).

Memang saat itu, BLP tengah konsentrasi mempersiapkan serangkaian perangkat administrasi untuk beragam proyek, utamanya PLUT. Sudut konfirmasi pun oleh JPU yang dikomandani Kiki Ahmad Yani tersebut, terbatas pada proyek PLUT, yang saat itu tengah di-retender.

Seperti dicatatkan sebelumnya, Wongso Kusumo, pemilik CV. Sinar Perdana, gagal menangkan tender, lantaran tak ada rekanan lain yang ajukan penawaran proyek. Tentu saja Siti Amini dan Njoman Swasti lapor, sampai kemudian Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli Bidang Hukum, dimintai pertimbangan. Dwi pernah menjabat Kadis PUPR, sehingga sosoknya dianggap cakap soal teknis tender. Saat itu Dwi menyatakan ada cukup waktu untuk retender, yang selanjutnya dijadikan dasar Setiyono membuka ulang lelang PLUT.

Baca Juga :   Sidang Dakwaan Penyuap Wali Kota Setiyono Berlangsung Singkat

Dwi Fitri Cahyono, selaku Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) –gara-gara Kadis PUPR Agus Fajar sakit-, akhirnya memiliki ruang cukup untuk mengurusi PLUT. Di samping, ia sudah memiliki “kewenangan, sebagaimana perintah” untuk mengatur besaran fee proyek yang dikenakan kepada rekanan.

Dengan posisinya itu, keberadaan Dwi di proyek PLUT menjadi sentral, selain termasuk pihak yang memiliki tandon (rekanan kelompoknya). Nah, CV Mahadir, yang dikelola Baqir, disebut dalam bagian tandon milik Dwi.

Soal gagal lelang hingga ada rekanan yang masuk tandon dan memenangkan proyek hingga ditangani KPK ini, tertuang dalam BAP Setiyono halaman 6 nomor 11.

“(Dwi pernah lapor) Bahwa PLUT sudah ada pemenangnya. Siapa? Orang Kabupaten,” ucap Setiyono, mengulang kalimat dialog laporan Dwi kala itu.

Baca Juga :   2 Koper dan Kardus Berisi Berkas Diamankan KPK di Ruang Walikota Pasuruan

Namun ia mengaku tak mengetahui kata “orang kabupaten” yang dimaksudkan itu adalah Baqir, yang belakangan diketahui pengelola CV Mahadir.

Ringkasnya, sebelumnya Baqir dikontak oleh Supaat, tangan penghubung Dwi, hingga sampai-lah CV Mahadir menyodorkan penawaran dan dinyatakan sebagai pemenang PLUT. Lolosnya pekerjaan dengan HPS senilai Rp2,5 miliar tersebut juga adanya bantuan Wahyu alias Encus, staf Kelurahan Purutrejo.

Kemenangan Baqir yang memang mendapat centang plot, boleh dibilang kian mulus, karena dorongan tenaga ketua dan anggota Pokja 2 BLP, yang dipimpin Njoman Swasti.

“Kalau ada berkas yang kurang, dibantu,” ujar Mahfudi Hidayat ketika disinggung perannya oleh jaksa.