Edarkan Uang Palsu, Pria asal Rembang dicokok Polisi

2693

Rembang (wartabromo.com) – Apes, Iswanto (26), warga Dusun Tampung Rt. 02 Rw. 07, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dicokok polisi. Gara-garanya, ia diduga mengedarkan uang palsu di daerah Rembang.

Polisi melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu yang sempat meresahkan itu.

“Beberapa hari yang lalu masyarakat diresahkan dengan isu peredaran uang palsu,” ungkap Aiptu M. Ridhom, Kanit Reskrim Polsek Rembang pada Wartabromo, Senin (18/2/2019).

Hingga dugaan kuat mengarah pada Iswanto. Setelah melakukan penyelidikan di rumah pria yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 10 lembar, dalam bentuk pecahan seratus ribu.

“Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 10 lembar uang palsu yakni pecahan seratus ribu,” tandas Aiptu M. Ridhom.

Baca Juga :   Besok Dimas Kanjeng akan Jalani Persidangan di PN Kraksaan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iswanto mengaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum ini sejak sebulan yang lalu. Terhitung, uang palsu yang diedarkan selama satu bulan terakhir itu telah mencapai sekitar Rp5 juta.

Aiptu M. Ridhom juga mengatakan, Iswanto mendapatkan uang palsu tersebut didapatnya dari rekannya yang berinisial TD (15).

“Hingga saat ini TD masih DPO (daftar pencarian orang),” ujarnya.

Atas perbuatannya, Iswanto kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Rembang. Ia pun diancam kurungan penjara 15 tahun lantaran melanggar pasal pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu. (ptr/ono)