Dana Rp11 Miliar Disiapkan untuk Rehab Fasilitas Sekolah di Kota Probolinggo

1905

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo berencana melakukan penyegaran pada bangunan fisik sejumlah sekolah. Dana rehabilitasi gedung ini dianggarkan lebih dari Rp11 miliar.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Probolinggo, Mohammad Masykur, rencana rehab ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkot Probolinggo tahun 2019. Rinciannya DAK 2019 dari APBN sebesar Rp8,5 miliar. Sedangkan DAU dari APBD sebesar Rp 2,8 miliar. Dana sebanyak itu, akan disalurkan pada 75 lembaga pendidikan SD dan SMP.

Anggaran dari Pemerintah Pusat dan Pemkot Probolinggo ini, untuk pemenuhan sarana dan prasarana. Di antaranya pembangunan ruang kelas baru, pembangunan toilet, rehabilitasi ruang kelas dan rehabilitasi perpustakaan. Selain juga rehabilitasi ruang laboratorium IPA dan komputer serta ruang guru dan rehab jamban.

Baca Juga :   Pemkot Probolinggo Antisipasi Klaster Baru Usai Libur Panjang

“Dana DAK dicairkan secara bertahap, tahap pertama 25 persen kemudian tahap kedua 45 persen. Untuk tahap ketiga, sesuai sisa kebutuhan lembaga pendidikan. Pencairan paling cepat, diperkirakan bulan September untuk tahap tiga ini,” kata Masykur, Rabu (3/4/2019).

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin menjelaskan, pelayanan di sektor pendidikan merupakan salah satu pelayanan publik yang menjadi urusan wajib bagi pemerintah. Anggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, sebagai upaya peningkatan mutu layanan pendidikan. “Dalam pelaksanaannya, sekolah akan dibantu oleh tim teknis yang telah ditunjuk oleh Disdikpora. Agar pelaksanaan sesuai dengan petunjuk teknis dan mendapatkan hasil maksimal,” ujarnya.

Wali Kota kemudian mengingatkan, prinsip pekerjaan swakelola anggaran tersebut. Antara lain efisiensi, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat. “Kami undang dari kejaksaan dan kepolisian, supaya bisa memberikan pemahaman. Pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. Serta tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelasnya. (lai/saw)