Pria asal Sukodono Sembunyikan 1.000 Pil Koplo di Kamar Mandi

1772

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang pria penghuni kos di Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang ditangkap Satnarkoba Polres Lumajang. Ia kedapatan memiliki lebih dari 1.000 pil koplo yang disembunyikan di kamar mandi umum kosnya.

Pria tersebut bernama Chandra Setiawan (28), warga yang berasal dari Desa Kutorenon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Saat digerebek, pelaku kedapatan bersama dengan seorang wanita di kamar kosnya.

Setelah itu, petugas pun meminta pelaku menunjukkan tempat pelaku menyembunyikan pil koplo. Siapa sangka, ternyata Ia menuju ke kamar mandi umum kosnya. Pil tersebut diletakkan pada pembatas antar kamar mandi yang ada spacenya.

AKP Priyo Purwandito, Kasatnarkoba Polres Lumajang mengatakan bahwa anggotanya memang telah membuntuti si pelaku beberapa hari terakhir.

Baca Juga :   Bertabrakan Dengan Truk Keramik, Pemotor Perempuan Asal Surabaya Tewas

“Kami memang telah menentukan pelaku sebagai target operasi kami, sehingga dalam beberapa hari terakhir anggota saya ada yang membuntuti pelaku hingga akhirnya kami langsung menggrebek kosan yang ia tempati,” ujarnya, Selasa (2/4/2019) malam.

Selain sebagai pemakai, Chandra memang mengakui mengedarkan barang haram ini, ke beberapa kawannya. Polisi pun menduga ada pengedar besar dibalik Chandra.

“Kuat dugaan pelaku memiliki jaringan yang kuat di wilayah Lumajang. Yang jelas, kami tak kan berhenti disini,” tutupnya.

Chandra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 197 Sub. 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 10 Miliar. (may/ono)