Bawaslu Berikan Warning, Form C6 Belum Didistribusikan Segera Diamankan

2480

Pasuruan (wartabromo.com) – Hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia akan dilakukan serentak Rabu, 17 April 2019. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan imbau kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera merekap form C6 yang tak terdistribusi, agar tak disalahgunakan.

Hal ini bermula setelah dijumpai sebagian warga di Kabupaten Pasuruan masih belum mendapatkan formulir C6, undangan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Padahal hari pencoblosan sudah kurang dari sehari.

Hari Moerti, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, formulir C6 yang tidak terdistribusi hingga esok hari rawan disalahgunakan, apabila tidak segera diamankan.

“Rawan disalahgunakan, maka harus segera direkap dan diamankan,” ungkapnya kepada WartaBromo, Selasa (16/4/2019).

Baca Juga :   2014, Prabowo Sapu Bersih 21 Kecamatan di Pasuruan

Menurutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dapat merekap form C6 yang tidak terdistribusi dengan segera. Kemudian dilaporkan dalam berita acara. Selanjutnya, laporan dan sisa form C6 yang tidak terdistribusi tersebut dapat dilaporkan secara berjenjang, dari PPS, PPK, lalu ke KPU tingkat Kabupaten.

“Petugas PPS harus segera merekap sisa form C6 yang tidak terdistribusi, dan langsung dilaporkan dalam berita acara,” imbuhnya.

Form C6 yang tidak terdistribusi bisa saja terjadi karena beberapa alasan, seperti pemilih meninggal dunia, pindah, tidak dikenal, maupun sebab lainnya.

“Pengawas TPS pun sudah kita perintahkan untuk mengawasi ini, jangan sampai C6 ini disalahgunakan,” tandas Hari Moerti.

Sebelumnya, sebagian warga di Gempol, Sukorejo dan Beji, Kabupaten Pasuruan hingga H-1 pencoblosan mengeluh belum menerima form C6. (ptr/ono)