Terkait PSL di Wangkal Wetan Kejayan, KPU Coret Seorang Pemilih

1130

Pasuruan (wartabromo.com) – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoret 1 pemilih dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 03 Dusun Miraan Krajan, Desa Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Mulanya ada 47 pemilih yang terdaftar untuk mengikuti PSL, namun 1 pemilih dinilai tidak memenuhi syarat hingga dicoret.

Winaryo Sujoko, Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, PSL kali ini dipastikan diikuti oleh 46 pemilih walaupun surat suara yang didatangkan berjumlah 47 lembar.

“Bukan 47 tapi 46. Kami tadi sudah mengkroscek ulang, ternyata 1 pemilih itu belum mendaftar pada coblosan minggu lalu,” ujar komisioner KPU yang akrab disapa Win itu.

Ia menjelaskan, pemilih yang dimaksud tidak terdaftar, lantaran sebelumnya tidak menyerahkan C6 saat datang ke TPS pada 17 April lalu. Sehingga pemilih tersebut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya dalam PSL kali ini.

Baca Juga :   Koran Online 6 Mei : Ini 50 Nama Peraih Kursi DPRD Kabupaten Pasuruan, hingga Pemilu Diumumkan saat Nuzulul Quran

“Sampai jam 01.00 WIB (siang) pada tanggal 17 April lalu pemilih yang bersangkutan tidak menyerahkan C6-nya sehingga tidak bisa memilih, karena yang 4 (surat) suara lainnya saja tidak dicoblos,” imbuhnya saat berada di Madrasah Mambaul Ulum, usai meninjau pelaksanaan PSL.

Pihaknya berharap PSL yang dilaksanakan di Desa Wangkal Wetan, Kecamatan Kejayan ini terlaksana lancar dan aman.

“Ya semoga tidak ada kendala lagi,” pungkas Winaryo.

Sebelumnya, TPS 03 Wangkal Wetan kekurangan 47 surat suara presiden dan wapres pada pemilu 17 April 2019 lalu. Hal itulah yang menjadi penyebab Bawaslu Kabupaten Pasuruan melalui Panwascam Kejayan mengajukan rekomendasi agar dilaksanakan PSL untuk mencoblos Presiden dan Wapres. (ptr/ono)