4 Orang Meninggal, Bupati Irsyad Minta Dinkes Pantau Petugas Pemilu yang Sedang Sakit

20386

Pasuruan (wartabromo.com) – Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengaku sangat prihatin dan turut berduka dengan petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan jatuh sakit di wilayahnya.

Berdasarkan catatan wartabromo yang dikutip dari KPU Kabupaten Pasuruan, sebanyak 4 orang meninggal dunia dan 30 orang petugas pemilu jatuh sakit karena kelelahan paska proses pemilihan dan penghitung suara Pemilu 2019.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan sendiri telah membuka posko kesehatan gratis di tiap kecamatan saat proses penghitungan suara beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf juga memerintahkan dinas kesehatan setempat melalui petugas kesehatan di masing – masing kecamatan melakukan pemantauan kepada para petugas pemilu yang kini terbaring sakit.

“Saya meminta agar dilakukan pengecekan dan memantau kondisi mereka melalui puskesmas masing – masing, ” ujarnya.

Sikap ini dilakukan, setelah salah satu anggota KPPS yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil bernama Sudarmaji (61) meninggal dunia usai jatuh sakit tanpa ada perawatan intensif lantaran terkendala biaya.

Data petugas pemilu yang meninggal dunia di wilayah Kabupaten Pasuruan :

1. Ita Mutmainah (43) anggota KPPS di TPS 01 Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari

2. Tasum (55), Petugas Linmas dari TPS 20 asal Desa Sekarmojo Kecamatan Purwosari.

3. Busai (62) petugas KPPS TPS 05 Dusun Pejaten, Desa Wotgalih Kecamatan Nguling

4. Sudarmaji (61), Petugas KPPS di TPS 18 Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil

Data petugas pemilu yang jatuh sakit di wilayah Kabupaten Pasuruan :

  1. Kecamatan Pohjentrek: 2 orang;
  2. Kecamatan Winongan: 3 orang;
  3. Kecamatan Grati: 3 orang;
  4. Kecamatan Wonorejo: 1 orang;
  5. Kecamatan Tutur: 2 orang;
  6. Kecamatan Lekok: 3 orang;
  7. Kecamatan Purwodadi: 5 orang;
  8. Kecamatan Sukorejo: 2 orang;
  9. Kecamatan Gempol: 3 orang;
  10. Kecamatan Gondangwetan: 1 orang (stroke ringan);
  11. Kecamatan Rejoso: 1 orang;
  12. Kecamatan Pandaan: 3 orang.
  13. Kecamatan Purwosari : 1 orang

(yog/yog)