Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadhan

14000

Probolinggo (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Probolinggo menerapkan aturan yang sudah menjadi tradisi dari tahun ke tahun, melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan puasa. Aturan tersebut dibuat untuk menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kasat Pol PP Agus Efendi menyatakan, pertanggal 29 April Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan, selama Ramadhan hiburan malam tutup, berlaku mulai, hari ini, sabtu, 4 Mei 2019 hingga 6 Juni 2019, setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Berlakunya mulai hari ini yakni tanggal 4 Mei sampai 1 hari setelah lebaran. Dan di hari kedua bulan puasa semua tempat hiburan malam harus ditutup. Ini atas instruksi Wali Kota sebagai bentuk menghormati jalannya bulan Ramadhan selama satu bulan ke depan,” ucapnya saat razia gabungan semalam.

Baca Juga :   Bolehkah Puasa Menjadi Alasan Untuk Bermalas-malasan?

Tempat hiburan malam yang dimaksud, antara lain tempat karaoke favorit seperti di Jalan Dr. Soetomo maupun di Jalan Soeroyo. Lanjut Agus, selain mengimbau, Pemkot akan tetap mengawasi pelaksanaan aturan tersebut. Tim gabungan dari Pemkot, polisi maupun TNI akan turun ke lapangan meski semalam telah melakukan operasi gabungan.

Iapun berharap masyarakat baik dari Kota Probolinggo maupun dari luar kota memahami aturan tersebut. Sehingga kekhusyu’an ibadah Ramadhan tetap terjaga.

“Harapannya masyarakat memahami , mari bersama-sama menjaga bulan suci ini khususnya di Kota Probolinggo,” tutupnya. (fng/ono)