Anak ini Nguli, Gantikan Ayah yang Ditahan Gara-gara Temukan HP

5494

Probolinggo (wartabromo.com) – Ditahannya Khoirun Ruhman (40), warga Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, membuat tanggung jawab keluarga berpindah tangan. Kini putra sulungnya, yakni M. Alfi (18), mencari nafkah untuk keluarga, menjadi kuli bangunan menggantikan ayahnya.

Usrok Maulana (34), adik Ruhman, mengatakan sejak kakaknya ditahan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota, perekonomian keluarga Ruhman tak menentu. Iapun mengajak M. Alfi untuk bekerja sebagai kuli bangunan, agar bisa membantu keuangan keluarga.

“Semoga saja bisa diringankan atau dibebaskan, dia kan tulang punggung keluarga. Anaknya 3, yang nomor 2 dan 3 itu masih kecil. Sedangkan yang pertama usianya 18 tahun masih nganggur, saat ini saya ajak jadi kuli bangunan untuk menopang adik-adiknya itu,” katanya saat dihubungi oleh wartabromo.com pada Selaa (21/4/2019).

Baca Juga :   Pemuda Kaltim Ditemukan Mengapung di Sekitar Air Terjun Guyangan

Pasangan Khoirun Ruhman dan Supria yang tinggal di Jalan Sunan Ampel, mempunyai 3 anak. Selain M. Alfi, ada Aldo Dwi Febriansyah (7), bersekolah TK, yang ketiga Nadira yang masih berusia 4 tahun. Supria sendiri membuka warung kopi di rumah yang berdinding anyaman bambu.

Sepertinya, Supria masih menantikan keajaiban agar suaminya tersebut bebas dari jerat hukum. Karena menurutnya, Ruhman tersebut tidak mencuri, namun menemukan ponsel tersebut. “Saya tetap berharap suami saya bisa segera dibebaskan. Sekarang anak saya yang pertama itu menggantikannya ikut pamannya jadi Kuli bangunan,” ujarnya.

Baca:

Jerit Keluarga Penemu HP di Probolinggo yang Terancam 5 Tahun Penjara

Penemu HP Terancam Penjara 5 Tahun, Pemilik Tolak Berkomentar

Baca Juga :   Bocah Asal Pulau Gili Terserang Difteri

Diwartakan sebelumnya, Ruhman, kuli bangunan, kini mendekam di balik jeruji sel tahan Polres Probolinggo Kota. Ia menjadi tersangka karena menemukan sebuah ponsel di jalan Pasar Baru Kota Probolinggo 6 bulan yang lalu. Ia oleh polisi dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (fng/saw)