Prabowo Disidik Dalam Kasus Dugaan Makar

2822

Jakarta (wartabromo.com) – Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus capres nomor urut 02 resmi disidik dalam kasus makar. Laporan dugaan makar ini dibuat pada 19 April 2019 lalu, dan Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP pada 17 Mei.

Dalam surat tersebut tertulis bahwa Prabowo Subianto bersama dengan Eggi Sudjana telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar. Juga menyiarkan berita atau pemberitahuan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, termasuk menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan dan tidak lengkap.

“Kami sudah terima (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, red), dikirim tadi pukul 01.30 WIB. Salinan itu akan kami pelajari dan kaji lebih dalam untuk kemudian memutuskan langkah-langkah yang diambil atas SPDP yang kami terima tersebut,” kata Sufmi Dasco Ahmad, Waketum Partai Gerindra. Baca Selengkapnya.

(may/ono)