Pasuruan, Probolinggo dan Lumajang Belum Ikuti Imbauan KPK soal Larangan Terima Parcel

18988

Pasuruan (WartaBromo) – Otoritas daerah di Pasuruan, Probolinggo, bahkan Lumajang belum juga menerbitkan edaran terkait larangan menerima gratifikasi berupa uang atau parcel Lebaran. Dikutip dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baru tiga daerah di Jatim yang menindaklanjuti imbauan komisi antirarasuah itu dengan membuat surat edaran.

Ketiga daerah yang dimaksud adalah Pemkot Malang, Pemkab Sidoarjo dan juga Pemkab Trenggalek. “Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda yang sudah membuat surat edaran terkait larangan menerima gratifikasi berupa uang atau parcel lebaran,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Diketahui, per 8 Mei lalu, komisi antirasuah itu menerbitkan surat imbauan yang ditujukan kepada kepala daerah dan juga korporasi di seluruh Indonesia. Kepada kepala daerah, KPK meminta yang bersangkutan membuat surat edaran yang berisi larangan bagi pejabat/ASN menerima gratifikasi berupa uang atau bingkisan lebaran.

Baca Juga :   KPK Bawa Bupati Probolinggo ke Jakarta

Selain itu, melalui surat bernomor B/3957/GTF.00.02/01-13/05/2019, itu KPK juga meminta pihak korporasi memberikan uang atau parcel kepada pejabat negara. Jika pun pada akhirnya karena kondisi tertentu pemberian itu tidak bisa ditolak, KPK mempersilakan pejabat/ASN bersangkutan melaporkannya ke KPK.

“Larangan ini sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bentuk gratifikasi di lingkungan pemerintahan dan pejabat publik jelang momen Lebaran seperti sekarang ini,” terang Febri.

Sayangnya, edaran KPK itu tidak banyak bersambut. Dari data yang didapat WartaBromo, di wilayah Provinsi Jawa Timur misalnya. Dari 38 kabupaten-kota di provinsi ini, baru tiga yang menerbitkan edaran larangan penerimaan gratifikasi bagi jajarannya itu.

Ketiga daerah itu diantaranya, Pemkot Malang, Pemkab Sidoarjo dan Pemkab Trenggalek. “Kami sangat mengapresiasi langkah Pemda yang telah menerbitkan edaran ini. Ini sekaligus sebagai komitmen Pemda dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungannya,” kata Febri.

Baca Juga :   Kiai Faisol: Andai Tahu Pahalanya, Niscaya Kita Berharap 1 Tahun Ramadan Saja

Baca: Di Jatim, Baru Tiga Daerah Buat Edaran Larangan Menerima Gratifikasi

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf atau Plt. Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo. Chat whatsapp WartaBromo yang dikirim kepada keduanya belum dibalas. (asd/asd)