Istri di Lumajang Digadaikan Rp250 Juta, Begini Sosoknya

243596

Lumajang (wartabromo.com) – Warga Lumajang digegerkan dengan kasus “gadai istri” karena hutang yang dilakukan oleh warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Sosok paras istri ini pun terungkap.

Beberapa hari terakhir, Lumajang geger dengan kasus pembunuhan salah sasaran yang terjadi di Desa Sombo, Kecamatan Gucialit. Lalu terungkap pula bahwa motif pembunuhan ini disebabkan oleh dendam hutang antara Hori bin Suwari (43), pelaku, dengan Hartono (40).

“Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri,” ujar Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Pria Asal Lumajang Tega Gadaikan Istri Rp 250 Juta hingga Berujung Pembunuhan

Baca Juga :   Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Pendakian Ditutup Total

Belakangan terungkap sosok istri yang “digadaikan” sebagai jaminan hutang sebanyak Rp 250 juta. Rasmi (34) perempuan asal Medan ini merupakan istri dari Hori bin Suwari (43 th). Selama 1 tahun terakhir, Rasmi disebut-sebut tinggal bersama Hartono, sebagai jaminan hutang.

Perempuan berkulit putih dengan mata sipit dan bibir kemerah-merahan ini rencananya akan dipanggil oleh Polres Lumajang pada hari ini, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga : Gara-gara Ini, Kasus “Gadai Istri” Rp 250 Juta di Lumajang Terbongkar

“Semuanya akan kita panggil. Saya benar-benar ingin mengetahui bagaimana persoalan ini bisa terjadi. Apalagi istri pelaku kemudian tinggal bersama dengan pihak yang penerima gadai dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni hampir satu tahun,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kumulatif Pasien Positif Kabupaten Lumajang Sebanyak 40 Orang

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diawali dengan peminjaman uang sebesar Rp 250 juta. Hori pun menjadikan si istri yang bernama Rasmi sebagai jaminan hutang tersebut.

Selang satu tahun aksi “gadai istri” ini, Hori berniat menebus pujaan hatinya kembali. Ia kemudian menyiapkan sebidang tanah, sebagai pembayaran hutang. Namun, Hartono menolak pengembalian hutang dalam bentuk tanah. Ia meminta Hori mengembalikan hutangnya dalam bentuk uang. (may/ono)