PPDB 2019, Anak Buruh Diberi Kuota Khusus

3346

Pasuruan (wartabromo.com) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menerapkan jalur zonasi. Pemerintah Jawa Timur pun memberi kuota khusus kepada anak buruh yang akan melanjutkan sekolah.

Seperti disampaikan Indah Yudiani, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Pasuruan Kota dan Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan Permen No 51 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2019, PPDB tahun ini menerapkan beberapa jalur. Di antaranya jalur zonasi yang di dalamnya memberikan kuota khusus kepada siswa tidak mampu, khususnya anak buruh sebesar 5%.

“Tahun ini ada perbedaan, sesuai peraturan Gubernur, ada kuota untuk siswa tidak mampu sebesar 20%, yang di dalamnya khusus diberikan 5% untuk anak buruh pabrik,” tutur Indah Yudiani kepada Wartabromo, Rabu, (19/6/2019).

Baca Juga :   Rehab SDN Trajeng 2 Amburadul, Kuda-kuda dari Kayu Bekas dan Retak-retak

Dijelaskannya, calon siswa baru harus mencantumkan surat keterangan yang menunjukkan orang tuanya benar-benar bekerja sebagai buruh pabrik.

“Ini hanya ada di Jawa Timur, gubernur kita sepertinya ingin memperjuangkan kaum buruh,” imbuh Indah.

Sistem PPDB Tahun ini menurut Indah benar-benar bertujuan untuk memeratakan pendidikan kepada semua kalangan. Baik untuk siswa berprestasi maupun siswa kurang mampu.

“Adanya jalur zonasi ini untuk memeratakan pendidikan dan memangkas kesenjangan sosial, jadi siswa dari semua kalangan seharusnya bisa sama-sama mengenyam pendidikan,” tegas Indah.

Seperti diwartakan sebelumnya, PPDB pada tahun 2019 ini, menerapkan beberapa jalur . Yakni, jalur prestasi yang diberi kuota 5%, jalur perpindahan atau mutasi orang tua sebesar 5%, dan zonasi sebanyak 90%.

Baca Juga :   Rapuh, Atap 7 Ruang Kelas SDN Tidu 1 Ambruk

Baca: Tak Terpengaruh Zonasi, Siswa Berprestasi Bisa Masuk Sekolah Impian

Jalur zonasi pun dibagi lagi, yakni 50% berdasarkan kedekatan jarak sekolah, 20% berdasarkan nilai NUN, 20% untuk siswa tidak mampu yang di dalamnya dikhususkan untuk anak buruh sebesar 5%. (ptr/ono)