Tiga Parpol di Probolinggo Belum Ajukan Banpol

770

Probolinggo (wartabromo.com) – Semester awal 2019 telah dilalui, namun tidak semua partai politik (Parpol) di Kabupaten Probolinggo mengajukan pencairan dana bantuan politik (banpol). Saat ini baru 5 parpol, 3 di antaranya sudah siap dicairkan. Sementara Nasdem, Hanura dan PDIP belum mengajukan.

Dalam APBD Kabupaten Probolinggo tahun 2019, besaran jumlah dana banpol yang disiapkan untuk 8 parpol pemilik kursi legislatif senilai Rp905.296.500. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan asumsi nilai per suara yang dihargai Rp1.400. Jumlah dana banpol yang diterima setiap parpol tidak sama tergantung perolehan suara pada Pileg 2014 lalu.

Berdasarkan data Badan Kesbangpol Kabupaten Probolinggo, sudah ada setidaknya 5 parpol yang sedang dalam tahap verifikasi untuk pencairan dana banpol. Tiga parpol, yakni Partai Golkar, PPP, dan Gerindra sudah dalam proses pencarian. Sementara 2 parpol PKB dan Demokrat baru masuk dan masih proses verifikasi.

Baca Juga :   Tiga Parpol Belum Kembalikan Kelebihan Bantuan Keuangan Politik Tahun 2019

“Tiga parpol sudah diverifikasi dan sudah saya ajukan ke (Dinas) Keuangan. Senin atau Selasa InsyaAllah cair. PKB dan Demokrat baru masuk dan masih proses verifikasi, sementara lainnya, tiga papol lainnya, yakni Nasdem, Hanura dan PDIP belum mengajukan,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Jumat (12/7/2019).

Untuk Partai Gerindra akan menerima Banpol sebesar Rp58.816.000; Partai Golkar sebesar Rp67.794.000; dan PPP sebesar Rp60.203.000. “Bantuan keuangan kepada partai politik diperuntukkan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain itu digunakan untuk operasional sekretariat partai politik,” terang mantan Camat Sumberasih ini.

Adapun tim verifikasi terdiri dari Bakesbangpol, KPU, Inspektorat, Badan Keuangan, dan Bagian Hukum. Tim tersebut akan meneliti kelengkapan yang menjadi persyaratan parpol dalam pencairan dana banpol. “Setelah verifikasi, baru minta pengesahan dari Bupati. Jangka waktu pencairannya yaitu untuk tahap I di bulan Agustus untuk DPRD lama. Sedangkan untuk tahap II yakni DPRD baru di bulan September,” jelas mantan camat peraih predikat terbaik ketiga di Jawa Timur ini.

Baca Juga :   Parpol di Kota Pasuruan Tetap Dapat Bantuan Keuangan, Tak Terpengaruh Wabah

Ugas menuturkan untuk Banpol tahun 2018, seluruh dananya sudah diserap 8 parpol pemilik hak banpol. “Kalau tahun lalu, seluruh parpol sudah mengajukan dan dicairkan semua. Semoga untuk tahun ini seluruh banpol yang menjadi hak kedelapan parpol pemilik kursi dilegislatif itu segera mengurusnya, agar tidak sampai mengendap terlalu lama di kas daerah,” tandas Ugas, yang lahir di Situbondo tersebut. (cho/saw)