Pegiat Anti Korupsi Desak Semua Galian C di Probolinggo Ditutup

1043

Probolinggo (wartabromo.com) – Pegiat anti korupsi mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk menutup galian C. Sebab, hampir seluruh tambang galian C di Kabupaten Probolinggo tidak mempunyai izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pemerintah Kabupaten Probolinggo jangan tebang pilih dalam menutup galian C yang ada. Semua tambang galian C di kabupaten ini, kami pastikan tidak satupun yang mempunyai izin dari Provinsi Jawa Timur,” kata Jumanto, menyikapi penutupan 2 lokasi galian C oleh Satpol PP pada Selasa (16/7/2019) kemarin.

Ketua Fosil Maharana (Forum Silaturahmi Mantan Tahanan dan Narapidana) itu menyebut, penutupan galian C harus didasarkan pada asas keadilan. Di mana Satpol PP hanya bertindak tegas pada tambang yang menurutnya tidak berafiliasi pada penguasa. Sementara, galian-galian yang dimiliki oleh orang dekat penguasa tidak tersentuh. Tak dijelaskan siapa dan apa maksud dari kata “orang dekat” yang dikatakannya.

“Kalau berani, Satpol PP harus menutup galian-galian C itu. Selain tak mempunyai izin, galain C itu merusak lingkungan. Di mana pasca dilakukan pengambilan material, eks tambang ini ditinggal begitu saja. Tidak ada upaya untuk melakukan normalisasi (reklamasi, red) yang mengarah pada perbaikan lingkungan hidup,” tandas mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini.

Sementara itu, Sekretaris Probolinggo Corupption Watch (ProCW) Faris mengungkapkan, tambang-tambang ilegal ini tersebar di 10 kecamatan. Di antaranya di Kecamatan Paiton, Pakuniran, Besuk, dan Pajarakan. Ada juga Kecamatan Maron, Gending, Banyuanyar, Wonomerto, Lumbang, bahkan Tongas. Sayang ProCW tidak memberikan data secara detail lokasi-lokasi galian C dimaksud.

“Galian C ini dimiliki oleh perorangan dan tidak ada izinnya. Selain galian C, ada juga penggilingan batu dan conblock yang tidak mempunyai izin. Kami sudah cek ke Provinsi Jawa Timur. Nah ini harus ditutup semuanya tidak ada kecuali, termasuk orang-orang dekat penguasa daerah,” desak Faris, Rabu (17/7/2019).

Baca: Dua Galian C di Kabupaten Probolinggo Ditutup

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 2 lahan galian C di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ditutup oleh Dinas Satpol PP pada Selasa kemarin. Selain tak dilengkapi izin pertambangan, galian C itu dianggap merusak lingkungan sekitar.
Dua lokasi yang ditutup itu ada di Desa Alas Nyiur, atasnama Muhamad Rais dengan luas sekitar 600 meter persegi. Kemudian di Desa Sindet Anyar, atasnama Samsul dengan luas sekitar 15 hektar. (cho/saw)