Dua Galian C di Kabupaten Probolinggo Ditutup

2610

Probolinggo (wartabromo.com) – Dua lahan galian C di Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ditutup oleh Dinas Satpol PP setempat pada Selasa (16/7/2019). Selain tak dilengkapi ijin pertambangan, galian C itu dianggap merusak lingkungan sekitar.

Dua lokasi yang ditutup itu ada di Desa Alas Nyiur, atasnama Muhamad Rais dengan luas sekitar 600 meter persegi. Kemudian di Desa Sindet Anyar, atasnama Samsul dengan luas sekitar 15 hektar. Oleh petugas, lokasi itu ditutup dengan cara diberikan garis Satpol PP pertanda penyegelan.

“Betul, kami menutup dua lokasi galian C. Sebab ada aduan masyarakat kepada Gubernur Jawa Timur terkait galian C liar alias tidak berijin. Kami bersama Dinas SDM dan Satpol PP Provinsi, serta asosiasi terkait pertambangan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwijoko Nurjayadi.

Baca Juga :   Angkutan Antar Kota Sumbang Inflasi Kota Probolinggo

Pria yang akrab dipanggil Joko ini mengatakan, aduan masyarakat (Dumas) kepada Gubernur itu ditindaklanjuti oleh Satpol PP dan Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi. Kemudian petugas dari provinsi tersebut datang ke Kabupaten Probolinggo mengajak Satpol PP setempat, untuk mengecek lokasi. Petugas gabungan ini dipimpin oleh Eko Nurwidayanto, Kabid Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Datang ke masing-masing lokasi, ada 1 alat berat yang tengah beroperasi. Di 2 lokasi terpisah itu, petugas kemudian memeriksa kelengkapan dokumen yang dimiliki oleh pemilik galian C. Ternyata, pengelola tak bisa menunjuk ijin-ijin yang yang dibutuhkan dalam pertambangan galian C. Sehingga tim gabungan kemudian memberikan plakat penyegelan dan penutupan tambang.

Baca Juga :   Eks Anggota Dewan Tersangkut Sabu, hingga Pria Pasrepan Tewas Dibondet Saat Tidur | Koran Online 5 Juni

“Kami tutup sampai mereka bisa menunjukkan ijin yang dikeluarkan Provinsi. Selama ijin itu belum keluar, maka tidak boleh ada aktivitas pertambangan di lokasi tersebut. Kami belum tahu sampai kapan penutupan itu. Kami beri kesempatan untuk mengurus ijinnya,” ungkap mantan Kepala Pelaksana BPBD ini.

Sementara itu, Muhamad Rais menyebut penutupan itu tebang pilih. Sebab lahan galian C seluas 600 meter persegi di Dusun Masjid, Desa Alas Nyiur, merupakan lahan tidak produktif. Sehingga dirinya berinisiatif untuk melakukan pemulihan dengan cara menambang galian C.

“Ini sangat tidak adil. Karena banyak tambang-tambang yang tidak berijin di kabupaten ini. Lahan saya ini belas banjir dan sudah tidak produktif. Maka sebenarnya ini kewajiban pemerintah untuk melakukan normalisasi supaya lahan milik warga kembali produktif dan menghasilkan. Agar bermanfaat secara ekonomi,” kata Rais. (cho/saw)