Dukcapil Akan Polisikan Netizen yang Viralkan Jual Beli Jutaan Data NIK dan KK

1938

Jakarta (wartabromo.com) – Warganet yang mengungkap kasus jual beli data NIK dan KK akan dipolisikan. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun melakukan koordinasi ke Bareskrim Polri soal kasus ini.

Brigjen Dedi Prasetyo, Karo Penmas Divis Humas Polri mengatakan, Ditjen Dukcapil melakukan koordinasi dengan penyidik Direktorat Siber. Seluruh bukti konten yang disebarkan Samuel Christian melalui akun Twitternya, akan dikumpulkan. Karena beberapa yang tersebar tersebut tidak semuanya benar.

“Oleh karenanya, dari Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil. Karena Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun tersebut mendiskreditkan Dukcapil,” jelasnya dinukil dari detikcom.

Baca Juga :   Koran Online 29 Nov: Cuaca Ekstrem Landa Tapal Kuda, hingga Menghitung Kekayaan Bos Taman Dayu

Dedi menambahkan saat ini polisi masih mengumpulkan fakta terlebih dahulu. Fakta ini yang nantinya bisa menentukan penyelidikan ke arah pencemaran nama baik, atau penjualan data pribadi.

Baca Juga : Viral Jual Beli Jutaan Data NIK dan KK di Medsos

“Ini kan masih mencari apa peristiwa itu pidana atau bukan. Dari Dukcapil proaktif datang ke Bareskrim untuk kumpulkan bukti terkait konten tersebut. Peristiwa pidananya lagi dicari, Dukcapil merasa pencemaran nama baik, tapi belum tentu hasil penyelidikan seperti itu. Sementara ini Dukcapil merasa dirugikan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Samuel Christian melalui akun Twitternya mengungkapkan maraknya penjualan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Penjualan ini dilakukan melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :   Koran Online 5 September: Perangkat Desa Bakal Dapat Gaji Tetap Setara PNS hingga Gapura Warga Ndamar Purwosari Dapat Hadiah dari Presiden Jokowi

Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Jual Beli Jutaan Data NIK dan KK di Medsos

Ia pun meminta aparat terkait dengan menandai akun mereka, termasuk Dukcapil, untuk mengungkap praktik ini. Pasalnya, jual beli data NIK dan KK tersebut dilakukan untuk tujuan buruk seperti penipuan atau hutang bodong. (may/ono)