Lampaui Rancangan, DAK Kota Pasuruan Bertambah Rp26,58 M

943

Pasuruan (WartaBromo.com) – Selama kurun setengah tahun ini, Pemkot Pasuruan mencatat Dana Perimbangan sebesar 99,58%. Salah satu penyumbang pendapatan daerah ini capai Rp649.988.532.331 dan DAK jadi penyuplai terbesarnya.

Capaian itu masih 0,42% yang harus dipenuhi atau senilai Rp2.727.615.225, bila ingin mendapatkan angka Rp652.716.147.556, sebagaimana yang dirancangkan sebelumnya.

Dana Perimbangan yang diumumkan dalam sistem informasi keuangan daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI per 15 Juli 2019 itu, merangkum berbagai hal penyumbangnya.

Di antaranya adalah dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Direncanakan sebanyak Rp108.080.911.550, saat ini Pemkot telah membukukan dana sebanyak Rp101.134.378.975 (93,57%). Maka raihan yang harus direngkuh masih pada angka Rp6.946.532.575.

Baca Juga :   Banyak Proyek Bermasalah, BPK Sebut Pemkot Pasuruan Tak Patuh

Baca: Masih Tengah Tahun, PAD Kota Pasuruan Melompat hingga Rp153 M

Penguatan Dana Alokasi Umum (DAU) berkenaan dengan dana perimbangan, sampai sejauh ini juga masih harus dicapai Rp22.369.310.000 lagi. Pasalnya, Pemkot hanya meraih Rp424.499.789.000 (94,99%) dari rancangan APBD Rp446.869.099.000.

Berbeda pada DAU, Dana Alokasi Khusus (DAK) justru diterima melampaui harapan. Dari Rp97.766.137.006 yang dicanangkan, Dana Alokasi khusus didapatkan sebesar Rp124.354.364.356. Artinya DAK terbilang sebagai satu-satunya penyokong nomenklatur Dana Perimbangan Kota Pasuruan, dengan peningkatan sekitar 127,19% atau berlebih Rp26.588.227.350. (ono/ono)