Warga Paiton Edarkan Sabu

2388

Probolinggo (wartabromo.com) – Warga Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Pria berinisial SB (40) itu diduga edarkan sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ia merupakan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo. Masih diperiksa dan dikembangkan oleh penyidik,” kata Kasatreskoba Polres Probolinggo, IPTU Sujilan, Jumat (13/9/2019).

Penangkapan SB dilakukan oleh anggotanya pada Kamis (12/9/2019) sekitar pukul 13.00 WIB, di depan pasar buah Semampir, Kecamatan Kraksaan.

Saat itu, SB dicurigai hendak bertransaksi dengan calon pemakai sabu. Namun, sebelum bertransaksi, pelaku terlebih dahulu diamankan oleh Buser Reskoba.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan, mungkin dia sudah tahu kalau bersalah sehingga tidak melarikan diri atau melawan saat ditangkap petugas,” imbuh Sujilan.

Baca Juga :   Alasan IRT asal Pandaan Edarkan Sabu, Ditinggal Suami Terdesak Cukupi Kebutuhan 2 Anaknya

Dari tangan SB, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua poket sabu dengan berat 0,35 gram dan 1,56 gram. Satu buah plastik klip warna bening dan 1 unit HP warna hitam juga disita sebagai barang bukti.

Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub 112 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika. “Masih kami dalami lebih lanjut, termasuk dari mana barang itu berasal. Juga dari jaringan mana,” tandas Kasatreskoba. (cho/saw)