Perempuan dalam Pusaran Kekerasan

2368

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) adalah salah satu bentuk perlindungan khusus terhadap kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan.
Akan tetapi, pengesahan RUU yang berlarut-larut menunjukkan rendahnya common will negara dalam melindungi perempuan.
Tidak disahkannya RUU ini membuat para pelaku kekerasan terhadap perempuan merasa, bahwa dirinya masih berjaya melakukan tindakan kekerasan sesukanya kepada perempuan.

Padahal perempuan adalah tiang negara bangsa. Seperti adagium “jika kamu ingin merusak sebuah bangsa maka rusaklah para perempuannya”.

Sebuah kata sederhana namun mengena.
Sudah tidak ada tempat nyaman atau perasaan aman bagi seorang perempuan. Di manapun berada perempuan akan merasa cemas. Kekerasan seksual yang terjadi dimana-dimana menjadi penyebabnya, baik di sekolah, tempat umum, bahkan rumah. ke halaman 2

Baca Juga :   Bangkitnya Kedaulatan Rakyat Lewat Pemilu

Hal ini membuat para perempuan tidak boleh lagi menjadi perempuan yang lemah. Perempuan pada era sekarang harus menjadi sosok perempuan yang cerdas dan dapat melindungi dirinya sendiri.

Baca: Mempertanyakan Penilaian Kota Layak Anak

Para ibu juga agar lebih waspada untuk menjaga putrinya dan memberikan edukasi yang betul terhadap putra-putrinya. Pemerintah harus bekerja sama dengan masyarakat untuk dapat menciptakan lingkungan yang aman untuk para perempuan.

Pemerintah juga harus menyediakan saluran komunikasi yang mudah untuk menangani pengaduan atau laporan dari korban kekerasan seksual.
Misalnya, dengan adanya mobil pengaduan setiap weekend di car free day. Atau, pemerintah bisa membuat aplikasi pengaduan berbasis android yang bisa diunduh di ponsel pintar.

Baca Juga :   Agustusan Terahir

Sehingga, setiap orang dapat mengadukan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Jangan biarkan si pelaku kekerasan seksual leluasa melakukan aksinya. Mereka harus dihukum atas perbuatan yang telah mereka lakukan.

Para orang tua, khususnya ibu, agar lebih waspada menjaga putrinya dari ancaman kekerasan seksual. Ingat, orang terdekat memiliki potensi yang lebih besar untuk melakukan kekerasan seksual. (*) ke halaman awal

___________

*) Penulis adalah perempuan dan calon ibu