Dandhy Laksono Jadi Tersangka Gara-gara Cuitan, Begini Kronologinya

1569

Lumajang (WartaBromo.com) – Dhandy Dwi Laksono, aktivis kelahiran Lumajang ini ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) malam. Ia disangkakan telah melakukan pelanggaran Undang-undang ITE setelah mencuitkan mengenai Papua.

Sutradara “Sexy Killers” ini ditangkap 15 menit setelah tiba di rumahnya yakni sekira pukul 23.30 WIB, di daerah Jatiwaringin Asri, Pondokgede, Bekasi. Polisi menggedor rumah pria 43 tahun ini sekira pukul 23.45 WIB.

Dhandy diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU No. 8 tahun 2016 tentang Infomrasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No. 1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang dikenakan kepada Dandhy.

Baca Juga :   Koran Online 26 Juni : Tim Cobra Lumajang Siap Patuk Warga Probolinggo hingga Bahaya Mengintai Pada Selembar Struk Belanja

Menurut informasi, proses pemeriksaan aktivis yang juga memperjuangkan Salim Kancil ini berlangsung selama 3 jam.

“(Dandhy) sudah pulang. Pemeriksaan Tadi selesai pukul 04.00 WIB, mulainya sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Feri Kusuma, salah satu kuasa hukum Dandhy dinukil dari CNN.

Setidaknya ada 44 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Penangkapan salah satu jurnalis ini juga karena adanya laporan dari polisi sendiri, atau masuk dalam jenis laporan tipe A.

“Menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh,” ujar Dhandy.

Pria berkacamata ini mengaku terkejut dengan penangkapannya pada malam menjelang dini hari itu.

Baca Juga :   Google Doodle Rayakan Tradisi Mudik 2019

“Langsung menyodorkan surat penahanan. Saya tidak tahu, biasanya kan ada surat pemanggilan lalu pemanggilan sebagai saksi. Saya pikir ya saya kooperatif,” ujarnya.

Cuitan Dandhy

Ada 1 cuitan yang dipersoalkan kepada Dandhy dan membuatnya ditetapkan sebagai tersangka. Cuitan tersebut ditulis pada 23 September lalu, soal Papua.

JAYAPURA (foto 1)
Mahasiswa Papua yang eksodus dari kampus-kampus di Indonesia, buka posko di Uncen. Aparat angkut mereka dari kampus ke Expo Waena. Rusuh. Ada yang tewas.

WAMENA (foto 2)
Siswa SMA protes sikap rasis guru. Dihadapi aparat. Kota rusuh. Banyak yang luka tembak.

Tagar #BebaskanDandhy

Sejak ditangkap, tagar #BebaskanDandhy menggema di Twitter. Lebih dari 37 ribu warganet menuliskan tagar tersebut hingga trending topic Twitter selama beberapa jam.

Baca Juga :   Rombongan Guru Kecelakaan di Tol Paspro hingga Eks Caleg Gagal di Pilkades | Koran Online 25 Nov

Setidaknya ada beberapa tokoh yang juga ikut menggaungkan tagar ini. Seperti Sudjiwo Tedjo, Presiden Jancukers; beberapa musisi seperti drummer Superman Is Dead, Jrx; dan politikus Budiman Sudjatmiko. (may/ono)